Suara.com - Kementerian Luar Negeri memastikan penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri akan tetap dilaksanakan pada 17 April mendatang. Meskipun pencoblosan suara dilakukan lebih awal.
Di luar negeri ada tiga metode pemungutan suara yang digunakan yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK), serta dikirim melalui pos. Untuk metode KSK dilakukan mulai 8-14 April 2019.
"Ada perbedaan metode dan waktu pencoblosan di dalam dan di luar negeri," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Untuk TPS, peraturan membolehkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memilih antara 8 sampai dengan 14 April sesuai dengan kondisi setempat. Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya, menyelenggarakan pemungutan suara pada 12 April karena hari liburnya adalah Jumat.
PPLN Sana'a bahkan menyelenggarakan pencoblosan metode TPS di Hadramaut, Yaman, pada 8 April. Sementara di negara-negara Eropa, Amerika dan Asia pada umumnya mengambil tanggal 13 April untuk pencoblosan.
"Namun demikian, penghitungan suara semua serentak pada 17 April 2019," Iqbal menegaskan.
Penegasan yang disampaikan Kemlu sekaligus membantah hoaks yang beredar di media sosial mengenai hasil pemungutan suara di luar negeri. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, hasil perolehan suara baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 waktu setempat, selesai dilakukan.
Saat ini, proses pemungutan suara di luar negeri baru dilakukan di Sana'a Yaman pada Senin (8/4/2019), menyusul Panama dan di Quito, Ekuador pada Selasa (9/4/2019). Sedangkan pada Rabu ini, pemungutan suara dilaksanakan di Thailand yakni di Bangkok dan Songkhla.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," ujar dia.
Baca Juga: Daftar 16 Provinsi yang Rawan Keamanan saat Hari Pencoblosan 17 April 2019
KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri yang tersebar di 260 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 664/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2019. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Promo Pemilu 2019, Bisa Jajan Murah Pasca Nyoblos
-
Bukan Nyatakan Dukungan, FSP Sinergi BUMN Keluhkan Ini Kepada Sandiaga
-
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimajukan sampai 14 April
-
Beberapa Jam Sebelum Kampanye Prabowo, Massa Mulai Padati Stadion Sriwedari
-
Ini Dia Kriteria Capres Idaman Lalu Muhammad Zohri
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...
-
Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran
-
Sikap Dingin Iran dan Tantangan Berat Prabowo Menjadi Juru Damai di Timur Tengah
-
Mudik Hemat 2026! KAI Daop 1 Obral Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Cek Sisa Kursinya
-
Dasco: Presiden Prabowo Berhasil Hapus Pasal 'Harus Akui Israel' di BoP