Suara.com - Kementerian Luar Negeri memastikan penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri akan tetap dilaksanakan pada 17 April mendatang. Meskipun pencoblosan suara dilakukan lebih awal.
Di luar negeri ada tiga metode pemungutan suara yang digunakan yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK), serta dikirim melalui pos. Untuk metode KSK dilakukan mulai 8-14 April 2019.
"Ada perbedaan metode dan waktu pencoblosan di dalam dan di luar negeri," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Untuk TPS, peraturan membolehkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memilih antara 8 sampai dengan 14 April sesuai dengan kondisi setempat. Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya, menyelenggarakan pemungutan suara pada 12 April karena hari liburnya adalah Jumat.
PPLN Sana'a bahkan menyelenggarakan pencoblosan metode TPS di Hadramaut, Yaman, pada 8 April. Sementara di negara-negara Eropa, Amerika dan Asia pada umumnya mengambil tanggal 13 April untuk pencoblosan.
"Namun demikian, penghitungan suara semua serentak pada 17 April 2019," Iqbal menegaskan.
Penegasan yang disampaikan Kemlu sekaligus membantah hoaks yang beredar di media sosial mengenai hasil pemungutan suara di luar negeri. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, hasil perolehan suara baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 waktu setempat, selesai dilakukan.
Saat ini, proses pemungutan suara di luar negeri baru dilakukan di Sana'a Yaman pada Senin (8/4/2019), menyusul Panama dan di Quito, Ekuador pada Selasa (9/4/2019). Sedangkan pada Rabu ini, pemungutan suara dilaksanakan di Thailand yakni di Bangkok dan Songkhla.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," ujar dia.
Baca Juga: Daftar 16 Provinsi yang Rawan Keamanan saat Hari Pencoblosan 17 April 2019
KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri yang tersebar di 260 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 664/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2019. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Promo Pemilu 2019, Bisa Jajan Murah Pasca Nyoblos
-
Bukan Nyatakan Dukungan, FSP Sinergi BUMN Keluhkan Ini Kepada Sandiaga
-
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimajukan sampai 14 April
-
Beberapa Jam Sebelum Kampanye Prabowo, Massa Mulai Padati Stadion Sriwedari
-
Ini Dia Kriteria Capres Idaman Lalu Muhammad Zohri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin