Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan, 12 siswi SMA yang melakukan penganiayaan terhadap siswi SMP bernama Audrey (14) di Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan secara spontan. Buntut dari aksi penyiksaan itu diduga mengakibatkan organ vital korban rusak.
"Secara spontan teman-temannya ini membantu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban A," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan tangan kosong saat melakukan penganiayaan terhadap Audrey.
Dedi mengatakan polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Alhasil, tiga siswi SMA berinsial F, P, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan," kata dia.
Rencananya, kata Dedi, polisi hari kembali memeriksa ibu korban serta sejumlah saksi lainnya yang melihat langsung peristiwa tersebut.
"Hari ini akan meminta keterangan dari ibu korban dan juga beberapa saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, tentunya akan dipanggil dan dimintai keterangan," ungkap Dedi.
Diketahui, Audrey, siswi SMP babak belur dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA karena urusan asmara. Tak hanya dipukul, dicekik, dan ditendang, alat kelamin gadis belia itu juga berusaha dirusak oleh para pelaku. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada akhir Maret lalu, dan baru menarik perhatian publik setelah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 5 April.
Sejak kasus ini mencuat, tagar #JusticeForAudrey menduduki puncak topik terpopuler Twitter dunia pada Selasa malam (9/4/2019) hingga Rabu dini hari waktu Indonesia. Tagar itu digunakan untuk mendukung Audrey.
Baca Juga: Terima Suap Meikarta, Neneng Nangis Ngaku Kapok Jadi Bupati Bekasi
Sementara melalui laman daring Change.org, sedikitnya 2,7 juta orang sudah menandatangani petisi agar Polda Kalbar mengambilalih kasus itu dan menghukum para pelaku pengeroyokan Audrey.
Tag
Berita Terkait
-
Siswi Terduga Penganiaya Audrey Diperiksa Hari Ini, Jadi Tersangka?
-
Dianiaya 12 Siswi SMA karena Asmara, Kapolda: Audrey Masih Alami Depresi
-
Incar Mobil ATM untuk Pendanaan, Satu Tersangka Teroris Ditangkap,
-
Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi, Karopenmas Polri: Tanya Polda Jabar
-
Abu Hamzah Akui Simpan Puluhan Bom Rakitan dan Bahan Peledak di Rumah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo