Namun pada penyelenggaraan pemilu 2004, Indonesia beralih sistem menjadi sistem proporsional terbuka. Kali ini BPP yang ditentukan dengan metode Kuota Hare tersebut tidak hanya untuk menentukan jumlah kursi yang didapat parpol saja, tetapi juga untuk menentukan ambang batas calon legislatif yang dinyatakan sebagai pemenang pemilu.
"Pada sistem proporsional terbuka, kita diberi ruang memilih caleg, tetapi mereka dinyatakan langsung terpilih kalau suara yang didapat di atas BPP, metode ini juga serupa dengan 2009 dan 2014," kata Hadar.
Hanya saja bedanya, pada Pemilu 2004 calon yang berhak menempati alokasi kursi yang diraih parpol yakni sesuai dengan nomor urut paling atas kalau tidak mencapai angka BPP.
Sedangkan pada 2009 dan 2014, calon dengan nomor urut mana saja bisa menempati alokasi kursi asal mendapatkan suara terbanyak.
Sementara pada pemilu 17 April 2019 mendatang Indonesia masih tetap akan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka, tetapi untuk metode penghitungan suara tidak lagi memakai Kuota Hare, melainkan menggunakan rumpun Divisor dan metodennya bernama Sainte Lague murni.
Berbeda dengan kuota, rumpun Divisor tidak menetapkan harga suara yang dibutuhkan untuk memperoleh satu kursi. Pemenang akan ditentukan menggunakan bilangan pembagi ganjl, atau total suara sah partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil.
"Jadi setelah dibagi, maka nilainya akan diurut peringkat tertinggi, dan nantinya akan ditentukan pemenangnya sesuai jumlah alokasi kursi," ujarnya.
Terbaik
Metode umum di dunia mengenai penghitungan suara untuk penentuan jumlah kursi yang didapat oleh partai politik pada pemilihan umum dapat dikualifikasikan dalam dua rumpun.
Baca Juga: Jelang Seminggu Pemilu, KPU Mojokerto Masih Kekurangan 13.876 Surat Suara
Model pertama adalah rumpun kuota, yang terdiri atas sub bagian, yakni metode Kuota Hare dan Kuota Droop.
Rumpun kedua yakni Divisor, di sana terdapat tiga metode baku, dikenal dengan Divisor D'Hond, Divisor Sainte Lague, dan Sainte Lague modifikasi.
Dari lima metode ini, organisasi Perludem telah melakukan riset tingkat proporsionalitas, dengan menggunakan indeks LSq.
"Tidak ada metode yang benar-benar ideal dipakai di setiap pemilu, yang ada hanya proporsional atau tidak. Jadi kita bisa hitung menggunakan indeks LSq, semakin kecil nilai indeks maka metode yang digunakan semakin proporsional," kata Peneliti Perludem, Heroik Mutaqin Pratama.
Perludem membandingkan dua metode yang dipergunakan di Indonesia, yakni Kuota Hare dan Sainte Lague dengan memakai data hasil pemilihan umum 2014.
Hasilnya, penggunaan Kuota Hare membubuhkan indeks LSq 2,9 poin dan Sainte Lague 2,7 poin. Dua metode ini dianggap sama-sama proporsional karena memiliki nilai yang kecil namun Sainte Lague dinilai lebih baik dengan indeks yang lebih rendah.
Tag
Berita Terkait
-
Hampir 1.000 Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar Misterius di Malaysia
-
Survei Indikator: 67 Persen Orang Tak Percaya Isu KPU Tak Netral
-
3,6 Juta Kertas Suara Pemilu 2019 Mulai Didistribusikan di Kota Bogor
-
Pertama Kalinya, WNI di Mongolia Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
-
Jelang Dua Minggu Pemilu, Dua Juta Surat Suara Belum Dilipat di Lebak
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?