Suara.com - Partai Nasdem tengah menjadi sorotan, lantaran dalam lembaran surat suara Pemilu 2019 untuk dapil luar negeri Malaysia, dua nama calegnya untuk DPR RI sudah tercoblos.
Dua nama caleg Partai Nasdem untuk DPR RI yang sudah tercoblos pada lembaran surat suara itu adalah nomor urut 2 Dain Kirana serta nomor urut 3 Achmad.
Untuk dikeahui, Davin Kirana adalah putra Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya ketika dihubungi Suara.com, Kamis (11/4/2019) malam, mengungkapkan ada keganjilan pada video viral yang mengungkap hal tersebut.
"Keganjilannya adalah, amplop surat suaranya belum terkirim tapi sudah tercoblos. Kalau amplop surat suaranya sudah ada di tangan penerima tentu lain persoalan,” kata Willy.
Willy menuturkan, pemungutan suara di Malaysia memakai tiga cara berbeda. Pertama, WNI langsung mencoblos di TPS. Kedua, WNI mencoblos di kotak suara keliling. Ketiga, WNI menerima amplop surat suara.
"Nah, kalau lihat di video itu, surat suara yang tercoblos adalah yang mau dikirim memakai jasa pos,” tuturnya.
Selain itu, Willy menilai ada keganjilan karena seluruh surat suara diawasi oleh PPLN, Panwas Luar Negeri, dan Kedubes RI.
“Jadi, bagaimana bisa surat suara yang banyak itu bisa ada di ruko kosong dan berada di luar kedutaan. Lebih ganjil lagi, ruko kosong itu ditemukan seseorang terus divideokan lantas diviralkan,” tukasnya.
Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU: Mohon Tak Ambil Kesimpulan Sendiri
Karena itu, Willy menilai perkara tersebut terdapat kepentingan politik guna mendelegitimasi pemilu dan panitia pemungutan suara.
“Kami mendorong Bawaslu dan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, agar terang benderang apakah hal ini murni perkara pidana pemilu atau ada yang memainkan,” katanya.
Tak hanya itu, Willy menegaskan Partai Nasdem bersepakat pemungutan suara Pemilu maupun Pilpres 2019 di Malaysia ditunda sampai perkara tersebut tuntas.
"Jika fakta ini adalah sebuah pidana Pemilu, maka NasDem mendorong untuk mengusut semua pihak tanpa kecuali dan bertanggung jawab di depan hukum," kata Willy.
“Kalaupun ternyata ini adalah perkara pidana pemilu, maka aparat harus memeriksa semua pihak, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU: Mohon Tak Ambil Kesimpulan Sendiri
-
Ini Kronologi Penggerebekan Surat Suara Jokowi Tercoblos di Malaysia
-
Surat Suara Tercoblos, Kubu Prabowo Tuduh Dubes Malaysia Jadi Timses
-
Cek Surat Suara Tercoblos, 2 Anggota KPU Malam Ini Tiba di Malaysia
-
Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Timses Jokowi Akan Cari Pelakunya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat