Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengatakan kejadian Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa mencoblos saat hari pemungutan suara di Sydney adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan di Menteng, Jakarta Pusat (15/4/2019). Ferry menganggap kejadian di Sydney tidak boleh diabaikan dan suara yang belum tersalurkan harus diakomodir.
"Enggak bisa diabaikan karena ini melanggar HAM. Harus diakomodir. Ini kan antusiasmenya luar biasa," katanya.
Ferry menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu agar mengadakan hari susulan untuk mencoblos di Sydney.
Menurutnya, seluruh WNI harus dipastikan suaranya tersalurkan khususnya kasus di Sydney yang WNI sudah antre untuk mencoblos.
"Cara perlakuannya harus ditampung. Karena tujuan Pemilu ada kaitannya dengan HAM. Memastikan bahwa seluruh warga negara dipastikan punya hak pilih. Apalahi sudah sampe antri," kata Ferry.
Sebelumnya, ratusan warga Indonesia yang menetap di Sydney, Australia menuntut pemungutan suara Pemilu 2019 secara ulang. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah petisi di laman www.change.org pada Minggu (14/3/2019) kemarin.
Alasan pemungutan suara diminta ulang, karena WNI yang memiliki hak suara itu tak diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa tempat di Sydney pada Sabtu, waktu setempat.
Pihak yang menginiasi petisi ini adalah sebuah akun bernama The Rock. Sejak petisi ini dibuat, sudah ada 7.195 orang yang telah menandatangani petisi untuk meminta pemili ulang di Sydney. Petisi ini juga diteruskan kepada beberapa pihak, yakni Presiden Joko Widodo, KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: WNI Protes Tak Bisa Nyoblos, KPU Berpeluang Gelar Pemilu Susulan di Sydney
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru