Suara.com - Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya. Tetapi, ia masih tidak setuju dengan argumen yang diberikan MK terkait penolakan permohoan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Walau pahit kami terima keputusan itu. Namun sekali lagi tetap ada ruang yang baik di sini jam 15.00 sore besok secara legal," ujar Denny di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
AROPI sebelumnya mengajukan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi publikasi hasil survei di masa tenang dan publikasi hasil hitung cepat Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak dan menyatakan publikasi hasil hitung cepat baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.
Menurut Denny, perbedaan publikasi hasil hitung cepat pada pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya di soal waktu. Jika dahulu, hasil hitung cepat bisa dipublikasikan mulai pukul 11.00 WIB, pada Pemilu tahun ini tertunda hingga pukul 15.00 WIB.
Denny kemudian mempertanyakan putusan MK yang berbeda dengan dua Pemilu sebelumnya. Ia menilai, faktor kepemimpinan hakim juga menjadi penentu keputusan yang diambil.
"MK lebih konservatif melihat kepada kebebasan akademik karena tim hakim sebelumnya pada tahun 2009 dan 2014 mereka lebih terbuka kepada kebebabsam akademik. Sehingga berbeda hakim beda putusan, walau selama hak yang kurang lebih sama," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut diambil setelah hakim MK menggelar sidang uji materi yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional pada hari ini.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MK juga menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count.
Baca Juga: Pandeglang, Kawasan Paling Rawan saat Hari Pencoblosan di Banten
MK berpendapat bahwa publikasi quick count harus menunggu pelaksanaan Pemilu selesai di seluruh lokasi Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya