Suara.com - Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya. Tetapi, ia masih tidak setuju dengan argumen yang diberikan MK terkait penolakan permohoan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Walau pahit kami terima keputusan itu. Namun sekali lagi tetap ada ruang yang baik di sini jam 15.00 sore besok secara legal," ujar Denny di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
AROPI sebelumnya mengajukan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi publikasi hasil survei di masa tenang dan publikasi hasil hitung cepat Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak dan menyatakan publikasi hasil hitung cepat baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.
Menurut Denny, perbedaan publikasi hasil hitung cepat pada pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya di soal waktu. Jika dahulu, hasil hitung cepat bisa dipublikasikan mulai pukul 11.00 WIB, pada Pemilu tahun ini tertunda hingga pukul 15.00 WIB.
Denny kemudian mempertanyakan putusan MK yang berbeda dengan dua Pemilu sebelumnya. Ia menilai, faktor kepemimpinan hakim juga menjadi penentu keputusan yang diambil.
"MK lebih konservatif melihat kepada kebebasan akademik karena tim hakim sebelumnya pada tahun 2009 dan 2014 mereka lebih terbuka kepada kebebabsam akademik. Sehingga berbeda hakim beda putusan, walau selama hak yang kurang lebih sama," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut diambil setelah hakim MK menggelar sidang uji materi yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional pada hari ini.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MK juga menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count.
Baca Juga: Pandeglang, Kawasan Paling Rawan saat Hari Pencoblosan di Banten
MK berpendapat bahwa publikasi quick count harus menunggu pelaksanaan Pemilu selesai di seluruh lokasi Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf