Suara.com - Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya. Tetapi, ia masih tidak setuju dengan argumen yang diberikan MK terkait penolakan permohoan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Walau pahit kami terima keputusan itu. Namun sekali lagi tetap ada ruang yang baik di sini jam 15.00 sore besok secara legal," ujar Denny di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
AROPI sebelumnya mengajukan uji materi sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi publikasi hasil survei di masa tenang dan publikasi hasil hitung cepat Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak dan menyatakan publikasi hasil hitung cepat baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.
Menurut Denny, perbedaan publikasi hasil hitung cepat pada pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya di soal waktu. Jika dahulu, hasil hitung cepat bisa dipublikasikan mulai pukul 11.00 WIB, pada Pemilu tahun ini tertunda hingga pukul 15.00 WIB.
Denny kemudian mempertanyakan putusan MK yang berbeda dengan dua Pemilu sebelumnya. Ia menilai, faktor kepemimpinan hakim juga menjadi penentu keputusan yang diambil.
"MK lebih konservatif melihat kepada kebebasan akademik karena tim hakim sebelumnya pada tahun 2009 dan 2014 mereka lebih terbuka kepada kebebabsam akademik. Sehingga berbeda hakim beda putusan, walau selama hak yang kurang lebih sama," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut diambil setelah hakim MK menggelar sidang uji materi yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional pada hari ini.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MK juga menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count.
Baca Juga: Pandeglang, Kawasan Paling Rawan saat Hari Pencoblosan di Banten
MK berpendapat bahwa publikasi quick count harus menunggu pelaksanaan Pemilu selesai di seluruh lokasi Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?