Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin menang telak di Bulgaria, Makedonia Utara, dan Albania di Pilpres 2019. Hasilnya Jokowi - Maruf Amin dapat 58 suara, dan Prabowo - Sandiaga 9 suara.
Penghitungan suara di TPSLN Sofia yang mencakup WNI yang tinggal di Bulgaria, Makedonia Utara, dan Albania secara resmi dibuka pukul 08.00 pagi waktu setempat sesuai instruksi KPU, dan dimulai dihitung bersama-sama disaksikan masyarakat dan diaspora Indonesia di Bulgaria mulai pukul 9.30.
Sekretaris pertama Pensosbud KBRI Sofia, Nurul Sofia mengatakan acara penghitungan suara juga disiarkan secara live di facebook KBRI dan PPLN Sofia untuk menjamin transparansi.
Sementara itu untuk DPR RI, terdapat total 48 surat suara sah dan lima surat suara dari metode POS yang dinyatakan tidak sah. Rincian perolehan suara adalah sebagai berikut PDIP mendapat 19, Nasdem 10 suara dan PSI enam suara, PKS empat suara dan Gerindra dan PPP masing-masing dua suara sementara Garuda, PAN, Demokrat, PBB dan Golkar masing-masing satu suara.
Secara umum kegiatan penghitungan berlangsung dengan lancar, aman dan tertib. Masyarakat pun antusias hadir dan menikmati hidangan nusantara seperti udang saus padang, daging kalio, tempe bacem, dan soto tahu setelah acara penghitungan.
Putera, diaspora eks mahid tahun 1960an yang sudah bertahun-tahun tinggal di Bulgaria turut senang bisa melihat langsung penghitungan suara pemilu sebagai bagian dqri kecintaanya terhadap Indonesia.
Ketua PPLN Sofia, Zaenal Mutakin, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi warga yang tinggi dalam pemilu serta terima kasihnya atas dukungan berbagai pihak sehingga acara penghitungan berjalan dengan lancar.
Dubes Indonesia di Sofia, Sri Astari Rasjid, menyatakan puas dengan proses perhitungan suara di KBRI Sofia yang baru saja usai dalam suasana penuh keakraban , aman, lancar dan sukses. Hal ini berkat keseriusan dan ketelitian kerja team PPLN serta dukungan segenap staff dn keluarga KBRI Sofia dalam melaksanakan pesta demokrasi bersama. (Antara)
Baca Juga: Wapres JK Minta Pilpres dan Pileg Dipisah saat Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Ini Peta Kekuatan Paslon Capres dan Cawapres Berdasar Quick Count
-
Prabowo Tak Percaya Quick Count Lembaga Survei? Warganet Ingatkan Video Ini
-
Di TPS Bekas Lokalisasi Dolly, Jokowi - Maruf Amin Menang Telak
-
Di Rejang Lebong, Prabowo - Sandiaga Unggul di Sejumlah TPS
-
TKD Jatim Klaim Jokowi - Maruf Menang di 31 Kabupaten/Kota
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali