Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara soal pemblokiran situs pemantau Pemilu Jurdil 2019.
Wahyu mengatakan pemblokiran situs pemantau Pemilu Jurdil 2019 sepenuhnya menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilu adalah Bawaslu.
"Itu kewenangan Bawaslu untuk memutuskan berdasar peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Wahyu menjelaskan berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, lembaga pemantau pemilu pada Pemilu 2019 wajib mendaftarkan diri ke Bawaslu. Hal itu berbeda dengan Pemilu 2014 sebelumnya, yang menyatakan lembaga pemantau Pemilu dikelola oleh KPU.
"Dulu (Pemilu) 2014, pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh KPU tapi Uu Pemilu 2019 pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh Bawaslu," jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs jurdil2019.org. Pemblokiran itu dilakukan sejak Sabtu (20/4/2019) malam itu atas permintaan dari Bawaslu RI.
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, situs jurdil2019.org diduga telah menyalahgunakan izin. Bawaslu, kata dia, telah mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.
"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Ferdinandus seperti dilansir Antara, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga: Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo
Pria yang akrab disapa Nando itu menerangkan, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan penghitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.
"Itu (lembaga yang melaporkan penghitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujarnya.
Berita Terkait
-
Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo
-
Penghitungan Suara Pemilu di Surabaya Diulang, Ada Kecurangan Terstruktur?
-
Bawaslu Rekomendasikan Seluruh TPS di Surabaya Lakukan Penghitungan Ulang
-
Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org
-
Buntut Petugas KPPS Teledor, Dua TPS di Malang Berpotensi Pemilu Ulang
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Letkol Teddy Ungkap Momen Menteri Terima Kabar Kena Reshuffle
-
Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal
-
Siapa Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Keterlibatan Oknum TNI dan Pengusaha Bimbel Terungkap
-
Dalih Komdigi Soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: Ini Upaya Keseimbangan Informasi Publik
-
Kisah Pilu Satu Keluarga Tewas di Kecelakaan Bus RS Bina Sehat, Anak Sulung Selamat karena Tak Ikut
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo 'Tolak Reformasi Polri' di DPR
-
Jejak Kontroversi Rektor UI dan Alasan Diteriaki Zionis
-
Soal Isu Pergantian Kapolri, Pakar Politik: Yang Penting Dia Tidak Termasuk dalam Kategori Geng Solo
-
PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan
-
Atasi Macet di Jalan TB Simatupang, Tol Fatmawati 2 Dibuka Gratis Sore Ini