Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara soal pemblokiran situs pemantau Pemilu Jurdil 2019.
Wahyu mengatakan pemblokiran situs pemantau Pemilu Jurdil 2019 sepenuhnya menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilu adalah Bawaslu.
"Itu kewenangan Bawaslu untuk memutuskan berdasar peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Wahyu menjelaskan berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, lembaga pemantau pemilu pada Pemilu 2019 wajib mendaftarkan diri ke Bawaslu. Hal itu berbeda dengan Pemilu 2014 sebelumnya, yang menyatakan lembaga pemantau Pemilu dikelola oleh KPU.
"Dulu (Pemilu) 2014, pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh KPU tapi Uu Pemilu 2019 pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh Bawaslu," jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs jurdil2019.org. Pemblokiran itu dilakukan sejak Sabtu (20/4/2019) malam itu atas permintaan dari Bawaslu RI.
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, situs jurdil2019.org diduga telah menyalahgunakan izin. Bawaslu, kata dia, telah mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.
"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Ferdinandus seperti dilansir Antara, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga: Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo
Pria yang akrab disapa Nando itu menerangkan, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan penghitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.
"Itu (lembaga yang melaporkan penghitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujarnya.
Berita Terkait
-
Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo
-
Penghitungan Suara Pemilu di Surabaya Diulang, Ada Kecurangan Terstruktur?
-
Bawaslu Rekomendasikan Seluruh TPS di Surabaya Lakukan Penghitungan Ulang
-
Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org
-
Buntut Petugas KPPS Teledor, Dua TPS di Malang Berpotensi Pemilu Ulang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan