Suara.com - Habib Riqieq ke Luhut dan Hendropriyono: Jangan Curang, Anda Akan Tenggelam
Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuding ada indikasi kecurangan pada Pilpres 2014, yang coba dilakukan ulang pada Pilpres 2019. Ia bahkan mengyebut sejumlah tokoh yang diduga menjadi dalang dari kecurangan tersebut.
Secara gamblang, Rizieq menyebutkan dua nama yang ditudingnya menjadi aktor kecurangan pilpres baik 2014 maupin 2019. Dua nama tersebut yakni Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Kepala BIN Hendropriyono.
Kepada keduanya, Rizieq mengingatkan agar Luhut dan Hendropriyono jangan mencoba-coba kembali membawa kecurangan tahun 2014 ke Pilpres 2019.
"Jadi di sini saya ingin ingatkan betul dengan Pak Luhut Binsar Panjaitan, Pak Hendropriyono yang merupakan aktor-aktor intelektual, berada di balik yaitu kemenangan Jokowi di tahun 2014, yang terlibat langsung dalam kecurangan di tahun 2014. Anda lupa bahwa tahun 2019 ini berbeda dengan tahun 2014," tutur Rizieq dalam kanal Front TV di YouTube seperti dikutip Suara.com, Senin (22/4/2019).
Menurut Rizieq, kalau Luhut dan Hendropriyono mengulangi kecurangan seperti yang ia tuduhkan, maka keduanya akan berhadapan dengan rakyat.
Sebab, kata Rizieq, saat ini rakyat memiliki semangat untuk berdaulat dalam melawan kecurangan.
"Jadi sulit, sulit rezim zalim, rezim curang ingin menghadapi kedaulatan rakyat, maka Anda akan tenggelam," ucap Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyatakan rentetan kecurangan yang ditemukan sepanjang pelaksanaan Pemilu maupun Pilpres 2019 ini sejatinya merupakan bentuk pengulangan kecurangan Pilpres 2014.
Baca Juga: Dua TPS di Kota Surabaya Gelar PSU, Salah Satunya Pilpres
Hanya, kata Rizieq, pada 2014 kecurangan-kecurangan yang persis dilakukan pada 2019 ini tidak terekspose, khususnya pada lini media sosial.
"Saya ulangi sekali lagi, bahwa kecurangan yang terjadi di tahun 2019 sebetulnya hanya merupakan pengulangan dari kecurangan 2014. Hanya bedanya saat itu belum terekspose, karena kita belum masuk yaitu ke era euforia medsos seperti di 2019 ini," ujar Rizieq.
Berita Terkait
-
Mau Bertemu Prabowo, Luhut: Mau Sampaikan Jangan Dengarkan Pembisik
-
Luhut: Prabowo Tak Pernah Ingin Hancurkan Negeri dengan Keputusan Keliru
-
Dituduh Provokasi Prabowo Vs Jokowi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim
-
Kapitra buat Habib Rizieq: Jangan Khawatir, Jokowi Menang Saya Jemput
-
Luhut Yakinkan Prabowo Tak Menolak Utusan Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara