Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengebut pemeriksaan setelah menetapkan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, penyidik lembaga antirasuah itu memangil mantan staf ahli Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya sebagai saksi untuk Sofyan.
"Kapasitas Tahta kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basyir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Namun, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan Tahta setelah Sofyan berstatus tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka Sofyan Basir dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana.
Sebelum Sofyan, KPK telah menjerat beberapa orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saut mengatakan, penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Baca Juga: Shane Long Pemegang Rekor Pencetak Gol Tercepat Premier League
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani
-
Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya
-
Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Pengusaha
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Guru Agama hingga Marbot Senyum Lebar, Pemkot Semarang Naikkan Besaran Bisyarah
-
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite