Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Hari penetapan Sofyan Basyir sebagai tersangka bersamaan dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham tiga tahun penjara. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan penetapan tersangka Sofyan Basir dari pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana. Orang yang lebih dulu dijerat KPK dan kini sudah dijatuhi hukumam penjara yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.
Awal penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan KPK sejak sekitar Oktober tahun 2015 silam ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) agar PT PLN memasukan proyek PLTU Riau, ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Meski begitu, dalam perkembangan ternyata tak ada tanggapan dari pihak PLN. Sehingga, Johannes B. Kotjo yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dengan mencari jalan masuk ke PLN dengan mencari bantuan pihak lain.
"Itu diduga telah terjado beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (sofyan basyir), ENI (Eni Saragih) dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," ucap Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Saut, setelah melakukan sejumlah pertemuan tersebut, sekitar tahun 2016, kemudian Sofyan langsung menunjuk Johannes B. Kotjo sebagai pemegang proyek PLTU Riau-1. Padahal, proyek tersebut belum diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Selanjutnya, Johannes pun menyuruh staf nya untuk menyiapkan Riau-1 milik PT. Samantaka yang merupakan perusahaan yang turut bekerja sama dengan Kotjo dalam PLTU Riau-1.
"Sofyan pun juga diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan," kata Saut
Baca Juga: Akibat Serangan Kera Liar, Bayi Berusia 40 Hari Alami Luka Serius
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya
-
Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Pengusaha
-
Sofyan Basir Dirut PT PLN Resmi Jadi Tersangka KPK
-
Terima Suap dan Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Masih Bisa Nyoblos
-
Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?