Suara.com - Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi persnya menegaskan, Sofyan Basir yang merupakan Direktur Utama PT PLN (Persero) diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Kementerian BUMN akan menghormati segala keputusan yang diambil KPK.
"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK," kata Edwin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
"Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," Edwin menambahkan.
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu anggota nonaktif Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih Cs, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait dengan penanganan perkara pokok, KPK mulai menangani kasus ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Saut.
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya
Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Maulani Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit