Suara.com - Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya masih menunggu standar biaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan terkait anggaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan bertugas di Pemilu 2019.
Arif memastikan, KPU akan segera memberikan uang santunan tersebut setelah Kemenkeu mengeluarkan standar biaya yang nantinya akan diberikan.
"Kalau nanti dari Kementerian Keuangan minggu ini udah keluar standar biaya masukan lainnya itu, kita akan keluarkan juknisnya (petunjuk teknis) minggu depan. Mudah-mudahan 10 hari kedepan udah bisa kita eksekusi," tutur Arif di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Terkait pemberian santunan, Arif memastikan KPU tidak akan mempersulit ahli waris yang akan mendapat uang santunan. Arif mengatakan pihaknya akan membuat petunjuk teknis semudah mungkin untuk para ahli waris.
"Jadi paling tidak ada keterangan kalau misalkan yang bersangkutan anggota KPPS, ada keterangan dari Ketua KPPS-nya, kemudian diverifikasi ditingkat atasnya atau TPS. Tapi prinsipnya kami akan mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) yang tidak menyulitkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran santunan untuk petugas KPPS yang meninggal akan cair dalam waktu dekat. Sri Mulyani mengatakan anggarannya sudah disiapkan pemerintah.
Sri Mulyani menuturkan sudah mengecek mekanisme anggaran terkait santunan yang diusulkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Sri menuturkan Kemenkeu kemungkinan akan menggunakan anggaran khusus.
Pasalnya petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu tak bisa mendapat uang pengganti, karena para petugas merupakan pekerja honorer yang tidak terkover oleh asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Ratusan Petugas Gugur di Pemilu 2019, LIPI Sarankan e-Voting
Terkait besarannya, pihaknya masih belum menentukan. Namun, akan diputuskan seseuai peraturan Undang-undang yang berlaku.
"Nanti kita akan lihat berapa kebutuhan dan bagaimana kita memutuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Berita Terkait
-
KSP Sebut Surat Suara yang Dibakar di Papua Dokumen Tak Terpakai
-
TPS Khusus Dibangun di Hutan Ini Hanya untuk Satu Warga
-
Meninggal Akibat Pemilu, Prabowo Ogah Jauh dari Kotak Suara di TPS
-
Berbincang dengan Jokowi dan Paloh di Istana, Ini yang Disampaikan Zulhas
-
Bahas Pasca Pemilu, Timses Jokowi dan Prabowo Sepakat Buat Jakarta Aman
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu