Suara.com - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali, (PT PJB), Irwan Agung Firstantara mengklaim tak ada hal yang baru yang ditanyakan penyidik KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1, hari ini.
Irwan sendiri telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurutnya, materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Sama saja seperti BAP saya, sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat itu. Tidak ada yang baru," kata Irwan di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Irwan diketahui sering mondar-mandir ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo yang kini sudah berstatus terpidana.
Irwan menambahkan semua terkait apa yang dipertanyakan penyidik KPK dalam BAP tak berubah seperti saat di dalam persidangan tiga terpidana yang lalu.
"Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti temen-teman lihat hasil persidangan seperti apa, sama saya sama," ujar Irwan
Ketika ditanya awak media soal adanya aliran uang suap dari proyek PLTU Riau ke Sofyan Basir, Irwan mengaku tak mengetahui.
"Sama sekali tidak tahu, Ya kami enggak tahu," tutup Irwan.
Baca Juga: TOK... Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Duit Santunan KPPS Meninggal
Selain Irwan, KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Lima petinggi PT. PLN lainnya seperti Direktur Pengadaan Strategis PT PLN; Supangkat Iwan Santoso, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI); Gunawan Yudi Hariyanto, Direktur Operasional PT PJBI; Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PLN Batu Bara; Djoko Martono, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN; Muhammad Ahsin Sidqi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut, kemarin.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kemlu Sebut KPK Belum Minta Cari Sofyan Basir Setelah Jadi Tersangka
-
Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN
-
Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN
-
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
-
Kebut Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni untuk Sofyan Basir
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus