Suara.com - Abdul Khalid Mohammad Isa, pengusaha kantin di Malaysia divonis hukuman gantung karena menganiaya pacarnya hingga tewas.
Isa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Banding Malaysia atas vonis sebelumnya yang juga hukuman mati.
Namun, panelis hakim tinggi yang dipimpin Datuk Kamardin Hashim menolak berkas bandingnya dan menguatkan vonis sebelumnya.
Majelis hakim pengadilan memberikan vonis terberat karena aksi Abdul Khalid tergolong kejam. Sebab, setelah membunuh sang pacar, ia semalaman meniduri jasadnya. Setelahnya, jasad sang pacar dibakar.
"Berdasarkan keputusan panel tiga hakim, terdakwa tak pantas mengajukan banding. Sebab, dia sendiri sudah mengakui melakukan pembunuhan itu,” kata Kamardin seperti diberitakan Bernama, Kamis (1/5/2019).
Pada Juli 2016, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada Abd Khalid setelah ia mengakui bersalah atas pembunuhan Rohani Hashim (30).
Khalid mengakui membunuh kekasihnya itu di rumahnya, Jalan Pengkalan Datuk Keramat, Bukit Tengah, Bukit Mertajam, tanggal 29 September 2014. Mayat Rohani masih ada di rumah itu sampai tanggal 1 Oktober sore sekitar jam 6.40.
Investigasi polisi menunjukkan Khalid telah berulang kali membenturkan kepala Rohani ke tiang di ruang tamu rumah hingga tewas.
Setelahnya, jasad Rohani dibaringkan di ranjang dan Khalid tidur bersamanya. Paman pelaku yang tinggal di rumah itu mengakui melihat adegan tersebut.
Baca Juga: Puma Membawa Hyolyn ke Malaysia untuk Puma Cali Party
Sang paman bersaksi di pengadilan bahwa Rohani terbaring tak bergerak di ata selimut. Sementara Khalid terbaring cemas di sebelahnya.
Keesokan harinya, ketika Abd Khalid pergi keluar rumah, saudara lelaki dan keponakannya ke kediamannya dan menemukan noda darah di bawah karpet ruang tamu serta di bawah sofa.
Mereka juga menemukan api di belakang rumah pria itu. Setelah memeriksa, saudara laki-laki Abd Khalid menemukan daging, gigi, dan tulang dalam api.
Polisi kemudian menangkap Abd Khalid dan menemukan kantong plastik hitam yang ditanam di bawah pohon berisi potongan tulang dan tengkorak manusia. Analisis DNA menunjukkan semua itu adalah potongan tubuh Rohani.
Berita Terkait
-
Dianggap Dukung Pelecehan, Ustaz Ini Disemprot Politikus Wanita
-
Demi Menantu Ngidam, Pasangan Orangtua Kejar Truk Milo di Jalan Tol
-
Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter
-
Juragan Kosmetik Terkenal Merotan Anak Karena Lepas Hijab, Warganet Murka
-
Selalu Terbayang Wajah Korban, Suami Pembunuh Istri Menyerah
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN