Suara.com - Abdul Khalid Mohammad Isa, pengusaha kantin di Malaysia divonis hukuman gantung karena menganiaya pacarnya hingga tewas.
Isa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Banding Malaysia atas vonis sebelumnya yang juga hukuman mati.
Namun, panelis hakim tinggi yang dipimpin Datuk Kamardin Hashim menolak berkas bandingnya dan menguatkan vonis sebelumnya.
Majelis hakim pengadilan memberikan vonis terberat karena aksi Abdul Khalid tergolong kejam. Sebab, setelah membunuh sang pacar, ia semalaman meniduri jasadnya. Setelahnya, jasad sang pacar dibakar.
"Berdasarkan keputusan panel tiga hakim, terdakwa tak pantas mengajukan banding. Sebab, dia sendiri sudah mengakui melakukan pembunuhan itu,” kata Kamardin seperti diberitakan Bernama, Kamis (1/5/2019).
Pada Juli 2016, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada Abd Khalid setelah ia mengakui bersalah atas pembunuhan Rohani Hashim (30).
Khalid mengakui membunuh kekasihnya itu di rumahnya, Jalan Pengkalan Datuk Keramat, Bukit Tengah, Bukit Mertajam, tanggal 29 September 2014. Mayat Rohani masih ada di rumah itu sampai tanggal 1 Oktober sore sekitar jam 6.40.
Investigasi polisi menunjukkan Khalid telah berulang kali membenturkan kepala Rohani ke tiang di ruang tamu rumah hingga tewas.
Setelahnya, jasad Rohani dibaringkan di ranjang dan Khalid tidur bersamanya. Paman pelaku yang tinggal di rumah itu mengakui melihat adegan tersebut.
Baca Juga: Puma Membawa Hyolyn ke Malaysia untuk Puma Cali Party
Sang paman bersaksi di pengadilan bahwa Rohani terbaring tak bergerak di ata selimut. Sementara Khalid terbaring cemas di sebelahnya.
Keesokan harinya, ketika Abd Khalid pergi keluar rumah, saudara lelaki dan keponakannya ke kediamannya dan menemukan noda darah di bawah karpet ruang tamu serta di bawah sofa.
Mereka juga menemukan api di belakang rumah pria itu. Setelah memeriksa, saudara laki-laki Abd Khalid menemukan daging, gigi, dan tulang dalam api.
Polisi kemudian menangkap Abd Khalid dan menemukan kantong plastik hitam yang ditanam di bawah pohon berisi potongan tulang dan tengkorak manusia. Analisis DNA menunjukkan semua itu adalah potongan tubuh Rohani.
Berita Terkait
-
Dianggap Dukung Pelecehan, Ustaz Ini Disemprot Politikus Wanita
-
Demi Menantu Ngidam, Pasangan Orangtua Kejar Truk Milo di Jalan Tol
-
Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter
-
Juragan Kosmetik Terkenal Merotan Anak Karena Lepas Hijab, Warganet Murka
-
Selalu Terbayang Wajah Korban, Suami Pembunuh Istri Menyerah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu