Suara.com - Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, menyatakan, populasi gajah di Indonesia terancam punah, padahal binatang ini merupakan salah satu simpul ekosistem yang perlu dijaga. Menurutnya, jumlah gajah di Indonesia saat ini, tinggal 2.000 ekor saja.
Hal ini diungkapkannya saat menanggapi terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.
"Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi populasi gajah kita terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (2/5/2019).
Ia menambahkan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir, telah terjadi di banyak lokasi, diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah, jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai sekitar Rp 420 miliar. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan, yaitu sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.
Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK, yang menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama @chanif mangkubumi, @onny pati dan @wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi, berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Dari hasil investigasi, tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun tersebut, dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Pati.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh KLHK yang dilakukan PPNS dan Kepolisian, dan akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
Dalam pengungkapan kasus ini, KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.
Jenis barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set
Pada kesempatan terpisah, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan Polri dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL. Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian, karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.
Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk kerja sama dengan interpol.
Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya