Suara.com - Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, menyatakan, populasi gajah di Indonesia terancam punah, padahal binatang ini merupakan salah satu simpul ekosistem yang perlu dijaga. Menurutnya, jumlah gajah di Indonesia saat ini, tinggal 2.000 ekor saja.
Hal ini diungkapkannya saat menanggapi terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.
"Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi populasi gajah kita terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (2/5/2019).
Ia menambahkan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir, telah terjadi di banyak lokasi, diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah, jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai sekitar Rp 420 miliar. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan, yaitu sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.
Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK, yang menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama @chanif mangkubumi, @onny pati dan @wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi, berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Dari hasil investigasi, tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun tersebut, dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Pati.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh KLHK yang dilakukan PPNS dan Kepolisian, dan akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
Dalam pengungkapan kasus ini, KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.
Jenis barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set
Pada kesempatan terpisah, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan Polri dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL. Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian, karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.
Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk kerja sama dengan interpol.
Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra