Suara.com - Sebagai upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta membantu pemerintah daerah mengelola sampah di DAS Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di 6 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Peresmian dilakukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jabar, Senin (15/4/2019).
“Setidaknya ada 5 direktorat jenderal di KLHK yang bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Salah satu wujudnya adalah penyerahan fasilitas pengelolaan sampah di 6 kabupaten dan kota DAS Citarum yang kita resmikan hari ini. Semua kita laksanakan untuk mendukung pembangunan Citarum menjadi harum,” ujarnya.
KLHK sendiri memiliki tugas dalam memastikan pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh KLHK tersebut dilaksanakan melalui pendirian Pusat Daur Ulang (PDU) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton per hari dan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 - 30 ton per hari.
Selain itu, didirikan juga Bank Sampah Induk (BSI) dengan kapasitas 1 ton per hari di 6 kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. KLHK juga menyerahkan 60 tempat sampah terpilah dan 35 unit motor sampah roda tiga di 6 kabupaten dan kota tersebut.
Menurut Menteri Siti, kabupaten dan kota harus mempunyai perencanaan dan aksi nyata dalam pengurangan dan penanganan sampah daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jastranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Menurutnya, harus terjadi pengurangan sampah dan penanganan sampah yang baik dalam pengelolaan sampah di kabupaten dan kota secara terukur.
“Semua dukungan sarana yang diberikan oleh pemerintah kepada 6 kabupaten dan kota di DAS Citarum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah. Kita perlu mendorong pengelolaan sampah yang mengedepankan paradigma dan konsep pengurangan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Reycle). Dengan demikian, partisipasi masyarakat dan kapasitas pengelolaan sampah daerah yg berada di DAS Citarum meningkat, sehingga dapat menurunkan beban di pemrosesan akhir (tempat pembuangan akhir),” ujarnya.
Siti memandang, fasilitas PDU ini dapat menghadirkan keuntungan ekonomi sirkular dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya dan memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna dan memiliki nilai ekonomis yang cukup menjanjikan.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan, seluruh pemerintah daerah di Jabar berkomitmen penuh untuk menjadikan daerahnya sebagai provinsi ramah lingkungan. Kini lebih dari 300 pihak bekerja sama mendukung pembangunan Citarum Harum.
Menurut Ridwan, kunci dalam kesuksesan pembangunan DAS Citarum yang lestari dan berkelanjutan adalah kepemimpinan yang baik, yang dapat menyatukan dan menguatkan seluruh tekad. Selanjutnya mendorong perubahan gaya hidup di masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan melahirkan kader-kader lingkungan di masa depan.
Baca Juga: KLHK dan Masyarakat Berupaya Kendalikan Karhutla di Wilayah Rawan
“Kita merubah sampah dari berita buruk menjadi baik, merubah hal yang memalukan menjadi sebuah kebanggaan, merubah yang kotor menjadi bersih. Kita optimistis, dengan semangat yang sama, kita mampu mewujudkan hari esok yang lebih baik dari hari sekarang,” tutur Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Siti kembali menekankan, dengan niat yang tulus untuk bergerak dan bekerja bersama, seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan budaya bersih dan sehat untuk Indonesia yang lebih baik. Dengan pelaksanaan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen yang terukur di daerah, Siti optimistis Indonesia bersih sampah pada 2025 dapat tercapai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Helmi Basalamah. Sejumlah bupati dan wali kota, Forkompinda Provinsi Jabar juga turut hadir dalam peresmian fasilitas pengelolaan sampah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu