Suara.com - Untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong masyarakat membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah-wilayah rawan. Kali ini MPA kembali dibentuk di Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai salah satu provinsi rawan karhutla.
Pembentukan MPA dilakukan warga Desa Sungai Rengas Hambuku dan Desa Penggalaman, Kecamatan Sungai Rengas, Kabupaten Banjar, serta di Desa Muning Dalam dan Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu(10/4/2019) dan Kamis (11/4/2019).
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menyampaikan, salah satu upaya penting dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak adalah pelibatan masyarakat. Pembentukan MPA adalah salah satu wujud pelibatan tersebut.
MPA menjadi mitra KLHK dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. MPA dapat terlibat aktif dalam setiap kegiatan pengendalian karhutla, baik secara mandiri atau pun bersama-sama dengan Manggala Agni dan instansi lainnya.
“MPA yang dibentuk ini diberi keterampilan untuk pengendalian karhutla, bagaimana cara mencegah karhutla dan bagaimana melakukan pemadaman dini jika di sekitar tempat tinggal mereka terjadi karhutla,” tambah Raffles.
Dengan adanya MPA di desa-desa rawan, diharapkan mampu menekan terjadinya karhutla, dimana setiap titik panas yang terpantau atau informasi adanya karhutla dapat segera dilakukan pengecekan dan pemadaman dini sebelum api meluas.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Selatan, dilakukan pembinaan MPA yang sebelumnya telah dibentuk di Desa Arut Selatan, Desa Mendawai Sebrang, Desa Tanjung Terantang, dan Desa Sungai Bakau.
Pembinaan MPA dilakukan dengan memberikan keterampilan pengolahan cuka kayu dan pengetahuan tentang adaptasi perubahan iklim. Pengolahan cuka kayu menjadi alternatif dalam mengurangi bahan bakaran saat membuka lahan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah.
“Tahun 2019, KLHK menargetkan akan membentuk MPA di 30 desa rawan. Hingga saat ini, telah dibentuk MPA pada 10 desa rawan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tandas Raffles.
Baca Juga: Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal
Sementara itu, perbandingan total Jumlah hotspot pada 2018 dan 2019, periode 1 Januari - 11 April 2019 berdasarkan Satelit NOAA terdapat 365 titik. Pada periode yang sama 2018, jumlah hotspot sebanyak 428 titik, sehingga terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 64 titik (14,95 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu