Suara.com - Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Provinsi Papua.
“Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” katanya, di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka pada 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakpus. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu minta Ketua Pengadilan Negeri Jakpus agar menyatakan penetapan tersangka HBS, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah, dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Jumat (12/4/2019), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS, dengan alasan tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formal dan menolak memeriksa pokok perkara.
Lebih lanjut, Rasio menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV. ATI dan CV. STI, atas kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap.
“Kami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong," terang Rasio.
Ia mengungkapkan, penegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis.
Praperadilan ini merespons upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Pada Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar.
Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV. ATI dan CV. STI yaitu HBS alias MH.
Baca Juga: KLHK Resmikan Sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar
Ia juga memastikan proses hukum terhadap pembalak liar yang diperiksa di Jakarta, Surabaya, maupun di Makassar akan tetap berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini