Suara.com - Partai Demokrat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 190 miliar. Sumbangan terbesar dana kampanye partai berlogo mercy itu berasal dari Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sebesar Rp 2,485 miliar.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, selain SBY, istri Presiden keenam RI, Ani Yudhoyono juga turut menjadi penyumbang terbesar dana kampanye Partai Demokrat.
"Salah satu disumbang terbesar itu dari pak SBY sendiri Rp 2,485 miliar. Juga ada dari Ibu Ani sekitar Rp 1 miliar, sisanya perorangan," kata Hinca usai menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Hinca menjelaskan, sekitar Rp 180 miliar dana kampanye Partai Demokrat berasal dari anggota calon legislatif atau caleg yang diusung partai tersebut. Sedangkan sisanya berasal dari sumbangan partai.
Adapun untuk pengeluaran itu sendiri sebagian besar dihabiskan untuk dana kampanye caleg dengan total sebesar Rp 180,871 miliar. Sedangkan Rp 1,380 miliar untuk kampanye partai.
"Yang terbesar itu yang dikeluarkan caleg totalnya itu Rp 180 miliar tadi. Itu iklannya ya, rata kira-kira hanya Rp 4 miliar saja," katanya.
Hinca menilai dengan jumlah pengeluaran dana kampanye sebesar itu, jika dibandingkan dengan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI sebesar 8,3 persen dinilainya sudah cukup layak. Terlebih, Hinca mengakui partainya itu tidak terlalu gencar melakukan iklan kampanye.
"Kalau dilihat dengan hasil ini dengan anggaran kami, untuk hasil itu, saya kira signifikan lah. Karena ini angka yang sangat sederhana dan tidak terlalu besar dibandingkan yang lalu. Karena iklan kami di tv pun sangat kecil dan secukupnya saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU
Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Saat ini, berdasarkan data KPU RI tercatat baru delapan partai politik dari total 16 partai peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan LPPDK. Berikut rinciannya:
PKS : Rp 150 miliar
NasDem : Rp 259 miliar
Gerindra : Rp 134,7 miliar
PDIP : Rp 345,02 miliar
PKB : Rp 142 miliar
PKPI : Rp 6,29 miliar
PSI : Rp 84,6 miliar
Golkar : Rp 307 miliar
Demokrat : Rp 190 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser