Suara.com - Partai Demokrat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 190 miliar. Sumbangan terbesar dana kampanye partai berlogo mercy itu berasal dari Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sebesar Rp 2,485 miliar.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, selain SBY, istri Presiden keenam RI, Ani Yudhoyono juga turut menjadi penyumbang terbesar dana kampanye Partai Demokrat.
"Salah satu disumbang terbesar itu dari pak SBY sendiri Rp 2,485 miliar. Juga ada dari Ibu Ani sekitar Rp 1 miliar, sisanya perorangan," kata Hinca usai menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Hinca menjelaskan, sekitar Rp 180 miliar dana kampanye Partai Demokrat berasal dari anggota calon legislatif atau caleg yang diusung partai tersebut. Sedangkan sisanya berasal dari sumbangan partai.
Adapun untuk pengeluaran itu sendiri sebagian besar dihabiskan untuk dana kampanye caleg dengan total sebesar Rp 180,871 miliar. Sedangkan Rp 1,380 miliar untuk kampanye partai.
"Yang terbesar itu yang dikeluarkan caleg totalnya itu Rp 180 miliar tadi. Itu iklannya ya, rata kira-kira hanya Rp 4 miliar saja," katanya.
Hinca menilai dengan jumlah pengeluaran dana kampanye sebesar itu, jika dibandingkan dengan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI sebesar 8,3 persen dinilainya sudah cukup layak. Terlebih, Hinca mengakui partainya itu tidak terlalu gencar melakukan iklan kampanye.
"Kalau dilihat dengan hasil ini dengan anggaran kami, untuk hasil itu, saya kira signifikan lah. Karena ini angka yang sangat sederhana dan tidak terlalu besar dibandingkan yang lalu. Karena iklan kami di tv pun sangat kecil dan secukupnya saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU
Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Saat ini, berdasarkan data KPU RI tercatat baru delapan partai politik dari total 16 partai peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan LPPDK. Berikut rinciannya:
PKS : Rp 150 miliar
NasDem : Rp 259 miliar
Gerindra : Rp 134,7 miliar
PDIP : Rp 345,02 miliar
PKB : Rp 142 miliar
PKPI : Rp 6,29 miliar
PSI : Rp 84,6 miliar
Golkar : Rp 307 miliar
Demokrat : Rp 190 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?