Suara.com - Partai Demokrat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 190 miliar. Sumbangan terbesar dana kampanye partai berlogo mercy itu berasal dari Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sebesar Rp 2,485 miliar.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, selain SBY, istri Presiden keenam RI, Ani Yudhoyono juga turut menjadi penyumbang terbesar dana kampanye Partai Demokrat.
"Salah satu disumbang terbesar itu dari pak SBY sendiri Rp 2,485 miliar. Juga ada dari Ibu Ani sekitar Rp 1 miliar, sisanya perorangan," kata Hinca usai menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Hinca menjelaskan, sekitar Rp 180 miliar dana kampanye Partai Demokrat berasal dari anggota calon legislatif atau caleg yang diusung partai tersebut. Sedangkan sisanya berasal dari sumbangan partai.
Adapun untuk pengeluaran itu sendiri sebagian besar dihabiskan untuk dana kampanye caleg dengan total sebesar Rp 180,871 miliar. Sedangkan Rp 1,380 miliar untuk kampanye partai.
"Yang terbesar itu yang dikeluarkan caleg totalnya itu Rp 180 miliar tadi. Itu iklannya ya, rata kira-kira hanya Rp 4 miliar saja," katanya.
Hinca menilai dengan jumlah pengeluaran dana kampanye sebesar itu, jika dibandingkan dengan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI sebesar 8,3 persen dinilainya sudah cukup layak. Terlebih, Hinca mengakui partainya itu tidak terlalu gencar melakukan iklan kampanye.
"Kalau dilihat dengan hasil ini dengan anggaran kami, untuk hasil itu, saya kira signifikan lah. Karena ini angka yang sangat sederhana dan tidak terlalu besar dibandingkan yang lalu. Karena iklan kami di tv pun sangat kecil dan secukupnya saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU
Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Saat ini, berdasarkan data KPU RI tercatat baru delapan partai politik dari total 16 partai peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan LPPDK. Berikut rinciannya:
PKS : Rp 150 miliar
NasDem : Rp 259 miliar
Gerindra : Rp 134,7 miliar
PDIP : Rp 345,02 miliar
PKB : Rp 142 miliar
PKPI : Rp 6,29 miliar
PSI : Rp 84,6 miliar
Golkar : Rp 307 miliar
Demokrat : Rp 190 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara