Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana urung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemufakatan makar, Jumat (3/5/2019). Eggi hanya mengutus tim pengacaranya untuk mewakili pemeriksaanya sebagai terlapor dalam kasus itu.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut, surat kuasa yang diberikan kliennya itu sudah cukup untuk memenuhi panggilan polisi.
"Kita mewakili Eggi Sudjanaa dan itu sudah sah secara hukum bahwa saudara Eggi Sudjana telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi Eggi Sudjana," kata Pitra saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Eggi sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik saat menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus tersebut pada Jumat (26/4/2019) lalu. Pitra malah meminta polisi mendatangi kediaman Eggi bila ingin mengorek soal seruan people power yang disampaikan Eggi, beberapa waktu lalu.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi. Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim kuasa hukum Eggi Sudjana)," jelasnya.
Pitra mengatakan, meski Eggi tak hadir bukan menjadi masalah untuk dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan pihak kuasa hukum, dan dapat mewakili suara Eggi.
"Kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," ungkap Pitra.
Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi
Tak hanya itu, Eggi dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dituduh Menghasut dan Makar, Polisi Periksa Eggi Sudjana Hari Ini
-
Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD
-
Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo
-
Polda Metro Telisik Pelaku Vandalisme May Day di Jakarta
-
Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dicecar Ratusan Pertanyaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu