Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana urung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemufakatan makar, Jumat (3/5/2019). Eggi hanya mengutus tim pengacaranya untuk mewakili pemeriksaanya sebagai terlapor dalam kasus itu.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut, surat kuasa yang diberikan kliennya itu sudah cukup untuk memenuhi panggilan polisi.
"Kita mewakili Eggi Sudjanaa dan itu sudah sah secara hukum bahwa saudara Eggi Sudjana telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi Eggi Sudjana," kata Pitra saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Eggi sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik saat menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus tersebut pada Jumat (26/4/2019) lalu. Pitra malah meminta polisi mendatangi kediaman Eggi bila ingin mengorek soal seruan people power yang disampaikan Eggi, beberapa waktu lalu.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi. Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim kuasa hukum Eggi Sudjana)," jelasnya.
Pitra mengatakan, meski Eggi tak hadir bukan menjadi masalah untuk dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan pihak kuasa hukum, dan dapat mewakili suara Eggi.
"Kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," ungkap Pitra.
Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi
Tak hanya itu, Eggi dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dituduh Menghasut dan Makar, Polisi Periksa Eggi Sudjana Hari Ini
-
Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD
-
Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo
-
Polda Metro Telisik Pelaku Vandalisme May Day di Jakarta
-
Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dicecar Ratusan Pertanyaan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur