Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana urung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemufakatan makar, Jumat (3/5/2019). Eggi hanya mengutus tim pengacaranya untuk mewakili pemeriksaanya sebagai terlapor dalam kasus itu.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut, surat kuasa yang diberikan kliennya itu sudah cukup untuk memenuhi panggilan polisi.
"Kita mewakili Eggi Sudjanaa dan itu sudah sah secara hukum bahwa saudara Eggi Sudjana telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi Eggi Sudjana," kata Pitra saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Eggi sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik saat menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus tersebut pada Jumat (26/4/2019) lalu. Pitra malah meminta polisi mendatangi kediaman Eggi bila ingin mengorek soal seruan people power yang disampaikan Eggi, beberapa waktu lalu.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi. Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim kuasa hukum Eggi Sudjana)," jelasnya.
Pitra mengatakan, meski Eggi tak hadir bukan menjadi masalah untuk dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan pihak kuasa hukum, dan dapat mewakili suara Eggi.
"Kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," ungkap Pitra.
Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi
Tak hanya itu, Eggi dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
- 
            
              Dituduh Menghasut dan Makar, Polisi Periksa Eggi Sudjana Hari Ini
- 
            
              Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD
- 
            
              Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo
- 
            
              Polda Metro Telisik Pelaku Vandalisme May Day di Jakarta
- 
            
              Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dicecar Ratusan Pertanyaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Penyempitan Aliran Kali Bikin Tanggul Baswedan Jebol, Warga: Wali Kota Tolong Cek Dong!
- 
            
              Indonesia Telanjang Digital di Depan Cina: Kalau Mereka Matikan Internet Hari Ini, Selesai Kita
- 
            
              Pertalite Bikin Motor Mogok Massal di Jatim! DPR Geram, Pertamina Dipanggil
- 
            
              Onad Diciduk! Sisa Ganja di Plastik Jadi Bukti, Polisi Duga Ekstasi Ludes Dipakai
- 
            
              Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
- 
            
              Tanggul Baswedan Jebol, Lima RT di Jati Padang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
- 
            
              Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
- 
            
              Luhut Jawab Utang Whoosh Rp116 Triliun: 12 Juta Penumpang Bukti Keberanian