Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyebut ada keterlibatan kelompok 'setan gundul' untuk menyesatkan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Andi menyebut kelompok tersebut memberikan data yang sesat terkait informasi kemenangan Prabowo - Sandiaga sebesar 62 persen.
Andi menuturkan, partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhouyono (SBY) itu ingin menyelamatkan Prabowo dari perangkap sesat setan gundul terkait klaim kemenangan dengan angka 62 persen.
"Dalam koalisi adil makmur ada Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, Berkarya, dan rakyat. Dalam perjalanannya muncul elemen setan gundul yang tidak rasional, mendominasi dan cilakanya Pak Prabowo mensubordinasikan dirinya," tulis Andi Arief seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya @AndiArief__, Senin (6/5/2019).
Meski demikian, dalam tulisan tersebut Andi tak menjelaskam secara rinci siapa setan gundul yang dimaksud telah menjerumuskan Prabowo.
"Setan Gundul ini yang memasok kesesatan menang 62 persen," kata Andi.
Menurut Andi Arief, ada info sesat kemenangan 62 persen dari setan gundul tersebut telah membuat hancur gerakan rakyat. Apalagi, kata dia, kesesatan informasi terkait angka 62 persen tidak bisa menjadi dasar people power.
"Gerakan rakyat itu hancur lebur karena setan gundul memberi info sesat 02 menang 62 persen. Tidak ada people power berbasis hoaks," kata Andi.
Seolah mengingatkan Prabowo, Andi berujar bahwa saat ini Demokrat masih berniat melanjutkan perjuangan bersama di koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo - Sandi.
Meski begitu, bukan tidak mungkin nantinya Demokrat akan mengalihkan dukungan jika peranan kelompok setan gundul terus eksis di koalisi tersebut.
Baca Juga: DPR Cek Langsung Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di KPU
"Jika Pak Prabowo lebih memilih mensubordinasikan koalisi dengan kelompok setan gundul, Partai Demokrat akan memilih jalan sendiri yang tidak hianati rakyat," ujar Andi.
Berita Terkait
-
Cerita Ani Yudhoyono Bangunkan Sahur dengan Musik Poco-poco
-
Kemenangan 62 Persen Sesat, Andi Arief: Demokrat Ingin Selamatkan Prabowo
-
Sebut Ratusan KPPS Wafat Tak Masuk Akal, Demokrat ke Prabowo: Ide Anda Apa?
-
Imbauan AHY Beda dari Ijtimak Ulama 3, Yusuf Martak: Mungkin Dia Belum Tahu
-
Prabowo Batal Jenguk Ani Yudhoyono, Demokrat: Kami Tak Tinggalkan Kawan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka