Suara.com - Polisi telah menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhuan satu keluarga yang dilakukan Aidil Ginting (40). Dari hasil penyidikan, motif Aidik menggorok istrinnya, Irawati (35) di Aceh Utara pada Selasa (7/5/2019) lalu karena mengincar harta korban.
Selain istrinya, Aidil turut menghabisi anak tirinya, Zikra (14) dan bayi berusia 16 bulan.
Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, motif pembunuhan ini murni persoalan ekonomi. Aidil yang bekerja sebagai buruh bangunan merupakan suami ketiga Irawati.
Sedangkan suami pertama korban yang sudah meninggal dunia dikenal cukup kaya dan meninggalkan rumahnya yang cukup besar untuk Irawati.
Indra menyebutkan, saat usia pernikahan AG dan Irawati hampir mencapai empat bulan, mulai terjadi keretakan rumah tangga mereka. Penyebabnya, kata dia, karena sang istri mulai meresahkan pendapatan tidak sesuai kebutuhan dari suami yang ketiga tersebut.
"Akhirnya hal itu mungkin membuat si suami (tersangka) itu sakit hati, namun di sisi lain si pelaku tersebut masih mengharapkan harta gana-gini dari istrinya," ujar Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/5/2019)
Menurut Indra, Aidil menikah dengan Irawati karena mengharapkan adanya harta gono-gini ketika misalnya keduanya bercerai atau Irawati meninggal dunia.
“Awalnya tersangka sempat berbeda pendapat dengan keluarga korban terkait dengan tanda tangan harta gono-gini atau si istrinya memiliki harta sebelum menikah dengan tersangka, seperti rumah dan tanah, karena keluarganya tidak mau tanda tangan mengesahkan bahwa si suami (tersangka AG) ini berhak atas harta dimaksud,” kata Indra.
Artinya, kata Indra, keluarga Irawati menolak untuk menandatangani pengesahan harta gono-gini itu. Apalagi AG sempat mengancam keluarga korban, diperkirakan sekitar satu bulan lalu, agar mau menandatangani pengeselahan bahwa harta itu berhak dia (AG) terima, sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem
Atas perbuatannya itu, Aidil dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Pusing Terus Dirongrong Duit, Aidil Kalap Gorok Leher Bini dan 2 Anaknya
-
Bunuh Istri dan Tenggelamkan Bayinya saat Sahur, Aidil Akhirnya Ditangkap
-
Suara Pasangan Jokowi - Maruf Amin Nyungsep di Aceh Utara
-
Bantai Keluarganya saat Sahur, Aidil Ternyata Suami Ketiga Irawati
-
Ibu dan 2 Adiknya Dibunuh Ayah saat Rizky Khusyuk Tadarusan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP