Suara.com - Polisi telah menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhuan satu keluarga yang dilakukan Aidil Ginting (40). Dari hasil penyidikan, motif Aidik menggorok istrinnya, Irawati (35) di Aceh Utara pada Selasa (7/5/2019) lalu karena mengincar harta korban.
Selain istrinya, Aidil turut menghabisi anak tirinya, Zikra (14) dan bayi berusia 16 bulan.
Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, motif pembunuhan ini murni persoalan ekonomi. Aidil yang bekerja sebagai buruh bangunan merupakan suami ketiga Irawati.
Sedangkan suami pertama korban yang sudah meninggal dunia dikenal cukup kaya dan meninggalkan rumahnya yang cukup besar untuk Irawati.
Indra menyebutkan, saat usia pernikahan AG dan Irawati hampir mencapai empat bulan, mulai terjadi keretakan rumah tangga mereka. Penyebabnya, kata dia, karena sang istri mulai meresahkan pendapatan tidak sesuai kebutuhan dari suami yang ketiga tersebut.
"Akhirnya hal itu mungkin membuat si suami (tersangka) itu sakit hati, namun di sisi lain si pelaku tersebut masih mengharapkan harta gana-gini dari istrinya," ujar Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/5/2019)
Menurut Indra, Aidil menikah dengan Irawati karena mengharapkan adanya harta gono-gini ketika misalnya keduanya bercerai atau Irawati meninggal dunia.
“Awalnya tersangka sempat berbeda pendapat dengan keluarga korban terkait dengan tanda tangan harta gono-gini atau si istrinya memiliki harta sebelum menikah dengan tersangka, seperti rumah dan tanah, karena keluarganya tidak mau tanda tangan mengesahkan bahwa si suami (tersangka AG) ini berhak atas harta dimaksud,” kata Indra.
Artinya, kata Indra, keluarga Irawati menolak untuk menandatangani pengesahan harta gono-gini itu. Apalagi AG sempat mengancam keluarga korban, diperkirakan sekitar satu bulan lalu, agar mau menandatangani pengeselahan bahwa harta itu berhak dia (AG) terima, sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem
Atas perbuatannya itu, Aidil dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Pusing Terus Dirongrong Duit, Aidil Kalap Gorok Leher Bini dan 2 Anaknya
-
Bunuh Istri dan Tenggelamkan Bayinya saat Sahur, Aidil Akhirnya Ditangkap
-
Suara Pasangan Jokowi - Maruf Amin Nyungsep di Aceh Utara
-
Bantai Keluarganya saat Sahur, Aidil Ternyata Suami Ketiga Irawati
-
Ibu dan 2 Adiknya Dibunuh Ayah saat Rizky Khusyuk Tadarusan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi