Suara.com - Polisi telah menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhuan satu keluarga yang dilakukan Aidil Ginting (40). Dari hasil penyidikan, motif Aidik menggorok istrinnya, Irawati (35) di Aceh Utara pada Selasa (7/5/2019) lalu karena mengincar harta korban.
Selain istrinya, Aidil turut menghabisi anak tirinya, Zikra (14) dan bayi berusia 16 bulan.
Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, motif pembunuhan ini murni persoalan ekonomi. Aidil yang bekerja sebagai buruh bangunan merupakan suami ketiga Irawati.
Sedangkan suami pertama korban yang sudah meninggal dunia dikenal cukup kaya dan meninggalkan rumahnya yang cukup besar untuk Irawati.
Indra menyebutkan, saat usia pernikahan AG dan Irawati hampir mencapai empat bulan, mulai terjadi keretakan rumah tangga mereka. Penyebabnya, kata dia, karena sang istri mulai meresahkan pendapatan tidak sesuai kebutuhan dari suami yang ketiga tersebut.
"Akhirnya hal itu mungkin membuat si suami (tersangka) itu sakit hati, namun di sisi lain si pelaku tersebut masih mengharapkan harta gana-gini dari istrinya," ujar Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/5/2019)
Menurut Indra, Aidil menikah dengan Irawati karena mengharapkan adanya harta gono-gini ketika misalnya keduanya bercerai atau Irawati meninggal dunia.
“Awalnya tersangka sempat berbeda pendapat dengan keluarga korban terkait dengan tanda tangan harta gono-gini atau si istrinya memiliki harta sebelum menikah dengan tersangka, seperti rumah dan tanah, karena keluarganya tidak mau tanda tangan mengesahkan bahwa si suami (tersangka AG) ini berhak atas harta dimaksud,” kata Indra.
Artinya, kata Indra, keluarga Irawati menolak untuk menandatangani pengesahan harta gono-gini itu. Apalagi AG sempat mengancam keluarga korban, diperkirakan sekitar satu bulan lalu, agar mau menandatangani pengeselahan bahwa harta itu berhak dia (AG) terima, sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem
Atas perbuatannya itu, Aidil dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Pusing Terus Dirongrong Duit, Aidil Kalap Gorok Leher Bini dan 2 Anaknya
-
Bunuh Istri dan Tenggelamkan Bayinya saat Sahur, Aidil Akhirnya Ditangkap
-
Suara Pasangan Jokowi - Maruf Amin Nyungsep di Aceh Utara
-
Bantai Keluarganya saat Sahur, Aidil Ternyata Suami Ketiga Irawati
-
Ibu dan 2 Adiknya Dibunuh Ayah saat Rizky Khusyuk Tadarusan
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita