Suara.com - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5/2019) lalu.
Pengajuan praperadilan dilakukan Sofyan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat permohohan praperadilan.
"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Meski begitu, bila memang Sofyan mengajukan praperadilan, KPK pastinya akan menghadapi dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara kasus suap PLTU Riau-1.
"Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspsk prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini," ujar Febri
Apalagi, Febri menilai dengan penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka terdahulu yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo sudah berkekuatan hukum.
"Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," tutup Febri.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.
KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Sofyan Basir Resmi Ajukan Praperadilan
"Dia (Sofyan Basir) bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Wang Kun, Direktur Perusahaan Pemenang Tender PLTU Riau-1
-
Kasus Suap Proyek PLTU Riau -1, KPK Periksa Dirkeu PT PJBI dan Anggota DPR
-
Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain
-
Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan
-
KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi