Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut Pemilu serentak 2019 meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat. Sebab, menurutnya, ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan selama bertugas mengamankan kotak suara.
Selain banyak menelan korban jiwa, Ray Rangkui turut menyoroti adanya proses hukum terhadap sejumlah elite selama pelaksanaan pemilu tahun ini.
"Untuk pemilu kali ini selain banyak menelan korban jiwa petugas KPPS, tapi juga Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling banyak memenjarakan orang,” ucap Ray dalam acara Perspektif Indonesia bertemakan 'Kapok Pemilu Serentak' di Gado Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).
Ray menyebutkan, proses hukum yang dijerat ke sejumlah tokoh di antaranya tersangkut kasus penyebaran hoaks dan tuduhan makar. Dia pun mengkritik sikap kepolisian yang cenderung terlalu berlebihan memproses kasus makar yang dituduhkan kepada elite di kubu Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
“Kenapa? Oke lah kalau hoaks itu dipenjara. Tapi kalau makar bagaimana? Kok dikit-dikit makar, dikit-dikit makar. Saya bukan membela si A atau si B, kita sebagai warga negara yang tinggal di negara yang demokrasi itu memiliki hak dan kesempatan yang seluas luasnya untuk berbicara dan berpikir secara bebas,” ujar Ray.
Ray menjelaskan Indonesia merupakan negara Demokrasi yang dimana masyarakatnya berhak menyampaikan kritik terhadap pemerintah secara terbuka. Namun, semua itu jangan disimpulkan bahwa dituduh untuk makar.
“Orang kalau sudah berbicara di muka umum mengkritisi atau menuding lalu disebut makar. Lho bagaimana bisa begitu. Saya cuma concern terhadap penggunaan pasal makar yang dapat menjebloskan seseorang ke penjara,” ujar Ray.
Kemudian, belum lagi ada rencana pemerintah yang akan membentuk tim hukum pemantau tokoh yang diwacanakan pemerintah, dianggap membuat masyarakat makin sulit untuk menyampaikan pendapat.
"Belum lagi dengan tim hukum pemantau tokoh. Lah ini bagaimana, nanti orang-orang tidak ada lagi yang berpidato karena sulit memilih kata-kata yang aman bagi dia agar tidak dijebloskan,” tutup Ray
Baca Juga: Politisi PKPI Sebut SBY Dekati Jokowi Tanpa Mau Dilabeli Pengkhianat
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan politikus PAN Eggy Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini berawal dari pidato Eggi di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (17/4/2019). Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733