Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut Pemilu serentak 2019 meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat. Sebab, menurutnya, ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan selama bertugas mengamankan kotak suara.
Selain banyak menelan korban jiwa, Ray Rangkui turut menyoroti adanya proses hukum terhadap sejumlah elite selama pelaksanaan pemilu tahun ini.
"Untuk pemilu kali ini selain banyak menelan korban jiwa petugas KPPS, tapi juga Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling banyak memenjarakan orang,” ucap Ray dalam acara Perspektif Indonesia bertemakan 'Kapok Pemilu Serentak' di Gado Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).
Ray menyebutkan, proses hukum yang dijerat ke sejumlah tokoh di antaranya tersangkut kasus penyebaran hoaks dan tuduhan makar. Dia pun mengkritik sikap kepolisian yang cenderung terlalu berlebihan memproses kasus makar yang dituduhkan kepada elite di kubu Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
“Kenapa? Oke lah kalau hoaks itu dipenjara. Tapi kalau makar bagaimana? Kok dikit-dikit makar, dikit-dikit makar. Saya bukan membela si A atau si B, kita sebagai warga negara yang tinggal di negara yang demokrasi itu memiliki hak dan kesempatan yang seluas luasnya untuk berbicara dan berpikir secara bebas,” ujar Ray.
Ray menjelaskan Indonesia merupakan negara Demokrasi yang dimana masyarakatnya berhak menyampaikan kritik terhadap pemerintah secara terbuka. Namun, semua itu jangan disimpulkan bahwa dituduh untuk makar.
“Orang kalau sudah berbicara di muka umum mengkritisi atau menuding lalu disebut makar. Lho bagaimana bisa begitu. Saya cuma concern terhadap penggunaan pasal makar yang dapat menjebloskan seseorang ke penjara,” ujar Ray.
Kemudian, belum lagi ada rencana pemerintah yang akan membentuk tim hukum pemantau tokoh yang diwacanakan pemerintah, dianggap membuat masyarakat makin sulit untuk menyampaikan pendapat.
"Belum lagi dengan tim hukum pemantau tokoh. Lah ini bagaimana, nanti orang-orang tidak ada lagi yang berpidato karena sulit memilih kata-kata yang aman bagi dia agar tidak dijebloskan,” tutup Ray
Baca Juga: Politisi PKPI Sebut SBY Dekati Jokowi Tanpa Mau Dilabeli Pengkhianat
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan politikus PAN Eggy Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini berawal dari pidato Eggi di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (17/4/2019). Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!