Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan stadion baru untuk Persija Jakarta tetap berjalan. Pernyataan Anies menusul PT Buana Permata Hijau (PT BPH) memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW.
Anies meminta The Jakmania - suporter Persija Jakarta untuk tetap tenang dan selalu berdoa pembangunan stadion yang diberi nama Jakarta International Stadium tersebut.
"Pembangunan tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir. Instagram saya penuh semalam. Yang digugat adalah Badan Pertanahan Nasional (Jakarta Utara), bukan DKI. DKI sudah menang," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Mantan Mendikbud itu kemudian meminta doa pada puluhan ribu The Jak mania terkait pembangunan stadion baru untuk klub asal Ibu Kota.
"Saya minta doanya dari Persija, The Jak, doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil di kemudian hari," kata Anies
Selain itu Anies juga meminta semua pihak untuk terus mengawasi sengketa tanah BMW tersebut.
"Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," jelas Anies.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Anies: Kemenhub Sudah Terbitkan Rekomendasi Teknis Bangunan Stasiun LRT
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
Berita Terkait
-
PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?
-
Manajemen Persija Siap Kawal Pembangunan Stadion BMW
-
Anies: Stadion BMW Sekelas Markas Manchester United dan Real Madrid
-
Ketum The Jakmania Minta Ruang Ganti Stadion BMW Dibangun Seperti di Milan
-
Stadion BMW Dibangun, Anies: Insya Allah Jadi Kebanggaan Indonesia
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar