Suara.com - IY, pelaku perekam video Hermawan Susanto yang mengancam ingin penggal kepala Presiden Joko Widodo telah tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) petang.
Pantauan Suara.com, IY terlihat tertunduk saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju gedung Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.02 WIB.
Tak sendiri, polisi turut membawa pelaku lainnya yang berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, pelaku tersebut belum diketahui identitasnya.
Polisi kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kasus tersebut. Mereka terlihat hanya tertunduk sembari menutupi wajah saat sejumlah awak media mencoba mengambil gambar.
Para pelaku itu terlihat tertunduk lesu saat turun dari mobil. Polisi sekejab membawa para pelaku itu ke dalam ruang penyidik yang ada di gedung Direktorat Krimun untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap seseorang berinisial IY, terduga pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video tersangka Hermawan Susanto yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hanya, Argo tak memerinci lebih jauh terkait penangkapan serta identitas pelaku.
Dari tangan IY, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Berita Terkait
-
Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung
-
Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi
-
Beredar Pesan Berantai Banyak Begal, Polisi Pastikan Jakarta Aman
-
Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi
-
Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta