- Kejaksaan Agung telah menerima berkas tiga tersangka utama
- Sindikat ini terdiri dari sembilan orang dengan peran terstruktur
- Dua dari tersangka pembobolan bank ini juga merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank
Suara.com - Babak baru dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening nasabah pasif (dormant) senilai Rp204 miliar dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima berkas perkara tiga tersangka kunci dari sindikat yang didalangi oleh oknum pejabat bank plat merah itu sendiri.
Kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini menyeret sembilan tersangka, membuktikan adanya konspirasi rapi antara orang dalam dan pelaku lapangan.
“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, dilansir Antara, Senin (29/9/2025).
Ketiga tersangka yang berkasnya kini di tangan jaksa adalah figur sentral dalam operasi ini. Mereka adalah AP, yang menjabat sebagai kepala cabang bank; GRH, seorang manajer hubungan konsumen (consumer relations manager); dan NAT, mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim.
Sindikat ini terorganisir dengan sangat rapi. Penyidik telah memetakan sembilan tersangka dengan peran berbeda. Dari internal bank, ada AP (50) dan GRH (43) yang menjadi otak dan pemberi akses. Kelompok eksekutor diisi oleh lima orang, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
Setelah dana berhasil dikuras, dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), bertugas melakukan pencucian uang untuk menyamarkan jejak kejahatan. Polisi juga masih memburu satu tersangka berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari penyelidikan. Dua tersangka dalam kasus ini, C dan DH, ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, menunjukkan betapa berbahayanya jaringan kriminal ini.
Modus operandi yang mereka gunakan sangat canggih dan terencana. Sindikat ini secara spesifik menargetkan rekening-rekening dormant yang memiliki saldo besar. Eksekusi pemindahan dana senilai Rp204 miliar itu dilakukan di luar jam operasional bank dan dilaksanakan secara in absentia, atau tanpa perlu kehadiran fisik di kantor bank, mengandalkan akses ilegal yang diberikan oleh oknum internal.
Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis yang sangat berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang berbeda, mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar, Polisi : Pemilik Pengusaha Tanah Berinisial S
Berita Terkait
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat