- Kejaksaan Agung telah menerima berkas tiga tersangka utama
- Sindikat ini terdiri dari sembilan orang dengan peran terstruktur
- Dua dari tersangka pembobolan bank ini juga merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank
Suara.com - Babak baru dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening nasabah pasif (dormant) senilai Rp204 miliar dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima berkas perkara tiga tersangka kunci dari sindikat yang didalangi oleh oknum pejabat bank plat merah itu sendiri.
Kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini menyeret sembilan tersangka, membuktikan adanya konspirasi rapi antara orang dalam dan pelaku lapangan.
“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, dilansir Antara, Senin (29/9/2025).
Ketiga tersangka yang berkasnya kini di tangan jaksa adalah figur sentral dalam operasi ini. Mereka adalah AP, yang menjabat sebagai kepala cabang bank; GRH, seorang manajer hubungan konsumen (consumer relations manager); dan NAT, mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim.
Sindikat ini terorganisir dengan sangat rapi. Penyidik telah memetakan sembilan tersangka dengan peran berbeda. Dari internal bank, ada AP (50) dan GRH (43) yang menjadi otak dan pemberi akses. Kelompok eksekutor diisi oleh lima orang, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
Setelah dana berhasil dikuras, dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), bertugas melakukan pencucian uang untuk menyamarkan jejak kejahatan. Polisi juga masih memburu satu tersangka berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari penyelidikan. Dua tersangka dalam kasus ini, C dan DH, ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, menunjukkan betapa berbahayanya jaringan kriminal ini.
Modus operandi yang mereka gunakan sangat canggih dan terencana. Sindikat ini secara spesifik menargetkan rekening-rekening dormant yang memiliki saldo besar. Eksekusi pemindahan dana senilai Rp204 miliar itu dilakukan di luar jam operasional bank dan dilaksanakan secara in absentia, atau tanpa perlu kehadiran fisik di kantor bank, mengandalkan akses ilegal yang diberikan oleh oknum internal.
Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis yang sangat berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang berbeda, mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar, Polisi : Pemilik Pengusaha Tanah Berinisial S
Berita Terkait
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta