Suara.com - Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan. Koalisi tersebut meminta agar RUU PDP segera diketok palu sebelum masa DPR RI periode 2014-2024 berakhir.
Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, data pribadi yang mudah diakses berbagai pihak di Indonesia sekarang ini kerap kali disalahgunakan.
Wahyudi menuturkan, salah satu penyalahgunaannya dilakukan oleh perusahaan swasta khususnya perusahaan Financial Technology (Fintech) yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Perusahaan fintech tersebut awalnya disebut Wahyudi meminta data pelanggannya seperti nama, foto, hingga kontak telepon untuk syarat mendapatkan pinjaman.
Namun data tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak ketiga (debt collector yang menerima data dari perusahaan fintech tersebut.
"Debt collector dalam penagihannya, juga kerap melakukan penyebaran data pribadi pengguna, yang berupa transaksi keuangan dan foto dari pengguna kepada kontak-kontak atau kerabat yang ditemukan dari ponsel kreditur tanpa seizin dari pemilik data," ujar Wahyudi dalam acara Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU PDP di KeKini Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Selain fintech, penyalahgunaan data pribadi disebut Wahyudi juga rentan terjadi pada perusahaan e-commerce atau transaksi online. Namun para pelanggannha dikatakan Wahyudi tidak menyadari pengumpulan data tersebut karena juga menjadi syarat untuk mengakses e-commerce dengan berbagai penawaran yang menjanjikan.
"Studi ELSAM (2018), terhadap 10 perusahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi menemukan sejumlah temuan perihal kesenjangan antara kebijakan privasi dan term of services dari tiap-tiap platform," jelas Wahyudi.
Berdasarkan urgensi tersebut, Wahyu bersama koalisi tersebut meminta agar RUU PDP segera disahkan oleh DPR. Wahyu mendesak karena pembahasan RUU tersebut memerlukan pembahasan berbagai poin yang tidak sedikit.
Baca Juga: Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
Antara lain adalah definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.
"Menekankan RUU PDP segera dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," pungkas Wahyu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing
-
Pesan Menag Nasaruddin di Hakordia 2025: ASN Kemenag Ibarat Air Putih, Tercemar Sedikit Rusak Semua
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana
-
Greenpeace Sebut 2025 Tahun Kelam, Krisis Ekologis Berjalan Iringan dengan Represi Aparat
-
Adu Nyali di Kalibata: Mata Elang Tewas Dihajar Kelompok Bermobil Saat Beraksi, Satu Kritis