Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013 - 2015 di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penetapan Makmur sebagai tersangka hasil dari pengembangan dari kasus yang telah menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Dalam proyek itu Nasir merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.
"MK (Makmur) kami tetapkan tersangka diduga bersama dengan M Nasir dan Bobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC (Mawatindo Road Construction), melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2019).
Berdasarkan penelusuran KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode menyebut negara dirugikan Rp 105,88 miliar. Makmur diduga telah memperkaya dirinya sendiri mencapai Rp 60.5 miliar
"Itu kami telusuri diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar, dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," ujar Laode.
Laode menjelaskan, pada 2011 Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan proyek Jalan sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran yang cuku besar tersebut dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.
"Ketika berlangsung proses penganggaran itulah, MK (Makmur) dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode.
Selanjutnya pada tahun 2012, agar Makmur mendapatkan proyek dirinya berinisiatif memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis.
Kemudian, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.
Baca Juga: Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
Makmur kemudian meminjam perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, dan melakukan sejumlah pertemuan untuk mendapatkan proyek tersebut. Makmur akhirnya mendapatkan pengerjaan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, padahal proses lelang belum dilaksanakan.
"Itu akhirnya kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 459,32 miliar," kata Syarif.
Untuk mempertanggungjawabkannya Makmur dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
-
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif