Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013 - 2015 di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penetapan Makmur sebagai tersangka hasil dari pengembangan dari kasus yang telah menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Dalam proyek itu Nasir merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.
"MK (Makmur) kami tetapkan tersangka diduga bersama dengan M Nasir dan Bobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC (Mawatindo Road Construction), melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2019).
Berdasarkan penelusuran KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode menyebut negara dirugikan Rp 105,88 miliar. Makmur diduga telah memperkaya dirinya sendiri mencapai Rp 60.5 miliar
"Itu kami telusuri diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar, dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," ujar Laode.
Laode menjelaskan, pada 2011 Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan proyek Jalan sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran yang cuku besar tersebut dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.
"Ketika berlangsung proses penganggaran itulah, MK (Makmur) dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode.
Selanjutnya pada tahun 2012, agar Makmur mendapatkan proyek dirinya berinisiatif memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis.
Kemudian, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.
Baca Juga: Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
Makmur kemudian meminjam perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, dan melakukan sejumlah pertemuan untuk mendapatkan proyek tersebut. Makmur akhirnya mendapatkan pengerjaan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, padahal proses lelang belum dilaksanakan.
"Itu akhirnya kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 459,32 miliar," kata Syarif.
Untuk mempertanggungjawabkannya Makmur dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
-
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil