Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013 - 2015 di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penetapan Makmur sebagai tersangka hasil dari pengembangan dari kasus yang telah menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Dalam proyek itu Nasir merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.
"MK (Makmur) kami tetapkan tersangka diduga bersama dengan M Nasir dan Bobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC (Mawatindo Road Construction), melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2019).
Berdasarkan penelusuran KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode menyebut negara dirugikan Rp 105,88 miliar. Makmur diduga telah memperkaya dirinya sendiri mencapai Rp 60.5 miliar
"Itu kami telusuri diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar, dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," ujar Laode.
Laode menjelaskan, pada 2011 Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan proyek Jalan sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran yang cuku besar tersebut dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.
"Ketika berlangsung proses penganggaran itulah, MK (Makmur) dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode.
Selanjutnya pada tahun 2012, agar Makmur mendapatkan proyek dirinya berinisiatif memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis.
Kemudian, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.
Baca Juga: Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
Makmur kemudian meminjam perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, dan melakukan sejumlah pertemuan untuk mendapatkan proyek tersebut. Makmur akhirnya mendapatkan pengerjaan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, padahal proses lelang belum dilaksanakan.
"Itu akhirnya kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 459,32 miliar," kata Syarif.
Untuk mempertanggungjawabkannya Makmur dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
-
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
-
Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM
-
Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan
-
Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'
-
Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam
-
Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan