Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Kasus yang kini tengah menjerat Amril terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.
"AM (Amril Mukminin) kami tetapkan tersangka Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Laode menerangkan, dalan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning bagian dari 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Ia menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun ditolak oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA masuk daftar hitam Bank Dunia.
"Itu langsung PT CGA menerima surat pembatalan penyedia barang dan jasa (SPPBJ)," ujar Laode
Tak terima disebut sebagai perusahaan yang masuk dafar hitam bang dunia, PT CGA melayangkan gugatan ke Mahkamag Agung pada Juni 2015. Selanjutnya, gugatan PT CGA dikabulkan dari Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dan kembali melanjutkan pekerjaan proyek.
Sebelum menjadi Bipati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
"Itu di pertemuan PT CGA tindak lanjut agar AMU (Amril Mukminin) segera menandatangani kontrak, dan AMU menyanggupi untuk membantu," ujar Laode.
Amril, kata Laode, kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017. Uang itu dalam bentuk Dollar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik
"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," tutup Laode
Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
Kantor Bupati Bengkalis Digeledah Penyidik KPK
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungaggung Sebagai Tersangka Suap
-
KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
-
Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
-
Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!