Suara.com - Politisi Gerinda, Permadi menyebut terjadi pertemuan antara beberapa jenderal dan tokoh sebelum Kivlan Zen melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pertemuan tersebut dikatakan Permadi bertujuan untuk membacakan sejumlah petisi terkait Pemilu.
Usai membacakan petisi, Permadi mengaku Kivlan mengajak orang-orang yang hadir di acara tersebut untuk melakukan people power dengan mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Namun Permadi mengaku belum bisa menyetujui ajakan dari Kivlan tersebut.
"Saya dan pak Kivlan Zein adalah sesama aktivis, tapi saya baru ketemu hari itu. Jadi saya tidak bisa bilang setuju atau tidak karena saya tidak tahu sebelumnya, rapat-rapat sebelumnya saya tidak tahu," ujar Permadi sehabis menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Jumat (17/5/2019).
Permadi beralasan urung bergabung dengan Kivlan Zein saat aksi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada 9 hingga 10 Mei 2019 lalu karena mendadak kena stroke. Namun, aksi yang digelar di KPU dan Bawaslu selama dua hari itu diduga sebagai upaya makar.
"Tapi yang pasti karena saya stroke saya tidak bisa hadir di Lapangan Banteng maupun waktu pengepungan Bawaslu maupun KPU," jelas Permadi.
Permadi juga hari ini dipanggil sebagai saksi untuk kasus Kivlan Zen karena diduga menyebarkan berita bohong dan upaya makar. Meskipun belum menyatakan setuju atau tidak dengan Kivlan Zen, Permadi mengaku senang melihat ajakan people power yang serukan.
"Saya senang masyarakat sekalipun tidak sebanyak, yang saya inginkan telah melakukan people power itu," pungkas Permadi.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.
Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power
Tag
Berita Terkait
-
Kumpulkan Tokoh di Teuku Umar, Megawati Bahas Potensi People Power 22 Mei
-
Permadi Akui Buat Petisi saat Bertemu Kivlan dan Eggi Sudjana
-
Diganti Gerakan Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Petahana Takut People Power
-
Amien Rais: Bedil, Tank, dan Panser Tak akan Pengaruhi Kekuatan Kita
-
Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?