Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tidak melanjutkan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran Pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin. Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam persidangan ajudikasi di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). Abhan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno karena bukti yang disertakan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur sebagaiman yang ada dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ujar Abhan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan menjelaskan laporan yang yang diterima dari pihak pelapor yakni BPN Prabowo - Sandiaga Uno terkait dugaan pelangggaran Pemilu bersifat TSM yang dilakukan oleh Paslon 01 Jokowi - Maruf Amin hanya berupa print out yang tidak didukung oleh bukti lain baik berupa dokumen maupun video yang menunjukkan adanya dugaan TSM sebagaimana yang disangkakan.
Sehingga, kata Ratna, bukti tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
"Pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Sehingga, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata Ratna.
Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan ada dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin. Mereka melaporkan sekaligus 5 dugaan pelangggaran administrasi Pemilu, salah satunya terkait dugaan pelangggaran Pemilu yang bersifat TSM.
"Tadi Ketua BPN dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Dasco di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Puluhan Petugas Jaga Ketat Kantor KPU dan Bawaslu Jatim
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Lieus Sungkharisma, Dulu Dukung Jokowi Kini Merapat ke Prabowo?
-
Ferdinand Tarik Dukungan, Kubu Prabowo: Tolong Jangan Drama
-
Situng KPU Sudah 90 Persen, Prabowo Tertinggal 15,66 Juta Suara dari Jokowi
-
Berpaling dari Prabowo, Ferdinand: Semangat Anna Saya Tunggu Kamu
-
Situng KPU 90,71 Persen: Jokowi Unggul 15,67 Juta Suara atas Prabowo
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan
-
Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat
-
Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam
-
Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga