Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjadwalan ulang sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sidang dijadwalkan mulai, Senin (20/5/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pihak Biro Hukum KPK, sebelumnya pada Jumat (17/5/2019) lalu, telah mengirimkan surar kepada PN Jakarta Selatan.
"Permintaan penjadwalan ulang sidang praperadilan SB (Sofyan Basir), kami udah sampaikan surat ke PN Jaksel ya," kata Febri dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Menurut Febri, adapun permintaan penjadwalan ulang Biro hukum KPK selama 4 pekan kepada PN Jakarta Selatan.
"Biro Hukum KPK meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir) selama 4 minggu," ujar Febri
Febri mengatakan, permintaan penundaan itu disampaikan lantaran KPK memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Meski demikian, Lembaga Antikorupsi menyerahkan kepada Hakim mengenai permintaan KPK ini.
"Karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," tutup Febri
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
Setnov Klaim Tak Pernah Bahas Proyek PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
-
Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirkeu PLN Batubara, Hartanto Wibowo
-
KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat