Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjadwalan ulang sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sidang dijadwalkan mulai, Senin (20/5/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pihak Biro Hukum KPK, sebelumnya pada Jumat (17/5/2019) lalu, telah mengirimkan surar kepada PN Jakarta Selatan.
"Permintaan penjadwalan ulang sidang praperadilan SB (Sofyan Basir), kami udah sampaikan surat ke PN Jaksel ya," kata Febri dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Menurut Febri, adapun permintaan penjadwalan ulang Biro hukum KPK selama 4 pekan kepada PN Jakarta Selatan.
"Biro Hukum KPK meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB (Sofyan Basir) selama 4 minggu," ujar Febri
Febri mengatakan, permintaan penundaan itu disampaikan lantaran KPK memerlukan waktu untuk berkoordinasi. Meski demikian, Lembaga Antikorupsi menyerahkan kepada Hakim mengenai permintaan KPK ini.
"Karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," tutup Febri
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Belum Rampung, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
Setnov Klaim Tak Pernah Bahas Proyek PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
-
Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirkeu PLN Batubara, Hartanto Wibowo
-
KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka