Suara.com - Sekjen Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, Ending juga didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
"Mengadili terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Rustiyono di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Selain Ending, majelis hakim juga memvonis Bendahara KONI Johny E. Awuy dengan kurungan penjara satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Menurut Rustiyono, hal yang memberatkan Ending dan Johny yakni melakukan tindak pidana korupsi dimana pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Jadi, untuk meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan dalam keluarga," ujar Rustiyono.
Terkait justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending, majelis hakim mengabulkannya. Hakim menilai Ending memenuhi syarat sebagai JC.
Untuk diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Ending selama 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk Johny lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa KPK.
Dalam perkara itu, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Ending juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.
Baca Juga: KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Yakin Dibunuh, Keluarga Diplomat Arya Daru Tagih Janji Bareskrim untuk Ambil Alih Kasus
-
Gus Ipul Dukung Kebijakan Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Maung Pindad
-
Di Hadapan Presiden Brasil, Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mengapa?
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
-
Momen Dedi Mulyadi Ngamuk di Pabrik Aqua: Warga Beli Air, Pabrik Buang Air! Ancam Cabut Izin
-
Profil Sanae Takaichi, Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang yang Dijuluki Wanita Besi
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Barbuk Nyaris 200 Ton, Begini Kata DPR usai Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan
-
Bertemu di Istana Negara, Prabowo Blak-blakan ke Presiden Lula: Saya Banyak Meniru Kebijakan Anda!
-
Okky Madasari: Dalam Waktu Setahun Prabowo Bisa Membangun Ulang Kekuatan