Suara.com - Sekjen Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, Ending juga didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
"Mengadili terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Rustiyono di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Selain Ending, majelis hakim juga memvonis Bendahara KONI Johny E. Awuy dengan kurungan penjara satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Menurut Rustiyono, hal yang memberatkan Ending dan Johny yakni melakukan tindak pidana korupsi dimana pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Jadi, untuk meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan dalam keluarga," ujar Rustiyono.
Terkait justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending, majelis hakim mengabulkannya. Hakim menilai Ending memenuhi syarat sebagai JC.
Untuk diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Ending selama 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk Johny lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa KPK.
Dalam perkara itu, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Ending juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.
Baca Juga: KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir