Suara.com - Sekjen Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, Ending juga didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
"Mengadili terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Rustiyono di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Selain Ending, majelis hakim juga memvonis Bendahara KONI Johny E. Awuy dengan kurungan penjara satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Menurut Rustiyono, hal yang memberatkan Ending dan Johny yakni melakukan tindak pidana korupsi dimana pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Jadi, untuk meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan dalam keluarga," ujar Rustiyono.
Terkait justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending, majelis hakim mengabulkannya. Hakim menilai Ending memenuhi syarat sebagai JC.
Untuk diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Ending selama 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk Johny lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa KPK.
Dalam perkara itu, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Ending juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.
Baca Juga: KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto