Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Papua. Delapan diantaranya ditangani KPK.
"KPK mendukung pembangunan di wilayah Papua maupun Papua Barat agar anggaran yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Febri menerangkan, korupsi yang dilakukan pejabat daerah akan merugikan masyarakat. Sebab masyarakat tidak bisa memanfaatkan secara maksimal anggaran yang diperuntukan pada wilayah Papua.
"Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi," ucap Febri.
Febri pun kemudian merincikan delapan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap maupun masih dalam proses penyidikan. Berikut delapan perkara korupsi:
1. Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005 - 2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,8 miliar.
2. Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori Provinsi Papua tahun anggaran 2006 - 2008. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 36,5 miliar.
3. Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop Papua TA 2006-2007. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 37 miliar.
4. Tindak Pidana Korupsi menerima suap terkait Pengurusan APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Total suap dari perkara tersebut senilai 63.000 dolar Singapura dan 37.000 dolar Singapura.
Baca Juga: Polemik Puisi Doa yang Ditukar, Kiai Asep: Fadli Zon Kurang Ajar
5. Tindak Pidana Korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Th 2009-2010. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 32,9 miliar.
6. Tindak Pidana Korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008, di Provinsi Papua. kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 43,362 miliar.
7. Tindak Pidana suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Total suap dalam kasus ini senilai 177.000 dolar Singapura.
8. Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun anggaran 2015. Dugaan kerugian negara sekira Rp40 miliar.
"Karena kalau pembangunan tersebut di korupsi oleh pejabat-pejabat di sana ataupun pejabat-pejabat di tempat lain dan juga pihak swasta maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri," tutup Febri
Untuk diketahui, KPK sore ini akan kembali membongkar kasus korupsi yang diduga dilakukan pejabat daerah Papua. Rencana pimpinan KPK yang akan melakukan konferensi pers.
Berita Terkait
-
Cucu Dipenjara, Nenek Zumi Zola Meninggal Dunia
-
Penyidik Dianiaya, KPK Akan Ungkap Kasus Korupsi Papua Sore ini
-
Penganiayaan Penyidik KPK, Polda Metro Jaya Belum Bisa Periksa Korban
-
Dua Pegawainya Dianiaya, KPK Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
-
KPK Yakin Penganiaya 2 Pegawainya Segera Ditangkap
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO