Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menanggapi kedatangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di luar jam besuk tahanan di Kantor Polda Metro Jaya.
Seperti dikutip SUARA.com dari akun Twitter @Uki23, Selasa (21/5/2019), Dedek Prayudi menuding Prabowo Subianto sengaja membesuk di malam hari, padahal jam besuk pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Dedek Prayudi pun mempertanyakan apakah tim Prabowo sengaja membuat narasi seolah ada kezaliman aparat atau memang tidak mengerti aturan. Dia menilai narasinya gampang tertebak.
"Mas @Dahnilanzar dan pak @prabowo sengaja menjenguk malam hari? Padahal jam besuk itu kan 10.00-15.00. Sengaja datang di luar jam besuk supaya ketidaktertiban Anda bisa menjadi narasi seolah kedzaliman aparat atau tim Anda emang tak paham aturan? Kok narasinya terlalu mudah ditebak?" cuit Dedek Prayudi.
Cuitan Dedek Prayudi ini menanggapi kicauan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam cuitannya, Dahnil Anzar mengabarkan dan mengunggah sejumlah foto Prabowo Subianto ketika hendak menjenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana namun berakhir ditolak.
Di cuitannya, Dahnil Anzar mengatakan Prabowo berharap polisi atas nama kemanusiaan agar mengizinkan dirinya membesuk, tapi tetap tak diizinkan.
"Pak @prabowo datang untuk mengantarkan makanan buat Bang Eggi dan Pak Lieus, dengan harapan atas nama kemanusiaan polisi memberikan diskresi agar beliau bisa menjenguk dan bercakap-cakap dengan keduanya. Namun, tak diizinkan," cuit Dahnil Anzar melalui akun @Dahnilanzar.
Sekadar informasi, Prabowo Subianto ditolak ketika hendak membesuk dua pendukungnya, Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Polisi beralasan jam besuk sudah habis.
Baca Juga: Ferdinand Mesem, Rachland: Tak Ada Ingatkan Prabowo Jam Besuk Tahanan?
Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Sementara itu, Eggi Sudjana ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar