Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan demonstrasi atau unjuk rasa tidak akan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019. Sehingga pihak Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memang sebaiknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Unjuk rasa memang tidak dilarang untuk dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun JK meminta aksi demonstrasi harus dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
"Demo saja tidak akan menyelesaikan persoalan, yang bisa menyelesaikan persoalan kan MK. Seberapa besar demo pun tidak akan mengubah hal, yang mengubah hanya apabila ada suatu laporan yang terbukti, yaitu ke MK," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Selasa pagi, KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.
MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa Pilpres 2019 mulai dibuka Rabu (22/5/2019) dan ditutup pada Jumat (24/5/2019) pukul 23:59 WIB.
Apabila ada pengajuan sengketa Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Geger! Ribuan Fotokopi Dokumen Pilpres Ada di Bus Massa Aksi 22 Mei
-
Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional
-
BPN: Tak Ada Instruksi, Aksi 22 Mei Berangkat dari Pribadi Pendukung
-
Siaga Satu, Polda Jabar dan Banten Cegah Massa Aksi 22 Mei Masuk ke Jakarta
-
Imbas Aksi People Power di Bawaslu, Rute TransJakarta Dialihkan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur