Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan mantan Komandan Jenderal Koppassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal. Satu buah senpi diamankan dalam penangkapan itu.
Wiranto menuturkan, Soenarko ditangkap dengan barang bukti sebuah senjata api miliknya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur.
"Satu (buah senpi). Tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan, siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang undangnya, tidak mengada-ngada," kata Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Meski begitu, Wiranto enggan membeberkan motif pelaku dan jenis senjata yang dijadikan barang bukti tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
"Soal mau dipakai untuk apa itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai," kata Wiranto.
Berdasarkan informasi yang didapat Suara.com, senjata api milik Soenarko yang diamankan penyidik adalah senjata laras panjang serbu dan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga buah peluru.
Senjata tersebut memiliki mode semi otomatis yang dapat mengeluarkan 3 butir peluru dalam satu tembakan, senjata ini diketahui biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan laut Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Bukber di Depan Bawaslu, Massa Aksi Diminta Berbagi Takjil dengan Polisi
-
Belum Dua Periode, Megawati Akan Beri Masukan ke Jokowi Oktober 2019
-
Sultan HB X Berharap Semuanya Bisa Terima Hasil Pemilu 2019
-
Fahri Hamzah: Tidak Ada Jalur Lain Sengketa Pemilu, Kecuali di MK
-
Wiranto: Aparat Siap Tangkap Tokoh yang Melanggar Hukum
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?