Suara.com - Kerusuhan terjadi di kawasan kantor Bawaslu, Jakarta, setelah sekelompok demonstran mendadak kembali menggelar aksi di daerah tersebut, Selasa (21/5/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Bahkan, sampai Rabu (22/5/2019) dini hari pukul 02.00 WIB, kerusuhan mulai menjalar dari daerah kantor Bawaslu ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tak hanya di Tanah Abang, massa perusuh juga ternyata berbuat onar di kawasan Jalan Sabang. Mereka bentrok dengan aparat kepolisian.
Massa yang melempari polisi memakai batu dan kekinian bom molotov itu terkonsentrasi di dua titik, yakni Tanah Abang dan Jalan Sabang.
Ketika aparat berupaya membubarkan massa di Tanah Abang, ternyata demonstran di Jalan Sabang kembali mengonsolidasikan diri dan melakukan perlawan.
Alhasil, aparat menembakkan gas air mata agar massa di Jalan Sabang bubar. Mereka juga mengejar demonstran yang sempat menyerang polisi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menurunkan pasukan bermotor untuk membubarkan aksi massa, Rabu dini hari pukul 01.40 WIB.
Pasukan polisi bermotor yang berjumlah puluhan tersebut diarahkan menuju ke dua lokasi tempat bertahan massa.
Baca Juga: Pendemo Lempar Bom Molotov, Api Semakin Berkobar, Banyak Letusan Tembakan
Massa terkonsentrasi di dua tempat, yakni Jalan Wahid Hasyim persisnya arah Tanah Abang, dan Jalan Wahid Hasyim tepatnya arah Gondangdia.
Penurunan puluhan polisi bermotor tersebut dilakukan seusai polisi memberikan tembakan peringatan ketiga yang tidak diindahkan oleh massa. Massa tetap bertahan di dua tempat tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono turun langsung untuk memberikan komando pembubaran massa.
Setelah sempat membubarkan diri sejak 20.30 WIB, massa ada yang kembali berkonsentrasi di depan Gedung Bawaslu pada pukul 21.30 WIB dan melakukan orasi.
Bukan hanya orasi, para peserta aksi demonstrasi juga merusak pagar barikade.
Sekitar 22.15 WIB, massa dimediasi oleh Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian, namun massa terus bersikap provokatif bahkan menantang petugas.
Berita Terkait
-
Pendemo Lempar Bom Molotov, Api Semakin Berkobar, Banyak Letusan Tembakan
-
Makin Panas Jelang Sahur 22 Mei! Massa Mulai Lempari Polisi Pakai Molotov
-
Makin Rusuh, Polisi Ancam Tembakan Senjata Laras Panjang ke Pendemo Bawaslu
-
Demo Bawaslu Makin Rusuh, Massa: Tembak Pak Polisi Tembak Kami!
-
Pendemo Bawaslu Bakar Semua Benda yang Ditemui di Pasar Tanah Abang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto