- Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
- Kuasa hukum akan mengajukan Peninjauan Kembali karena tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.
- Sejumlah ahli hukum menilai dakwaan memiliki celah fatal terkait kebijakan bisnis selama pandemi dan penghitungan kerugian negara.
Suara.com - Nasib malang menimpa mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang kini harus menghadapi hukuman penjara selama 13 tahun.
Meski sudah ada putusan, sejumlah akademisi menilai ada kejanggalan. Hal ini karena tidak ditemukannya bukti aliran uang ke rekening pribadi pria berusia 64 tahun itu.
Menanggapi kejanggalan ini, pihak kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi mencari keadilan bagi kliennya.
"Kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan," kata Firmansyah selaku kuasa hukum ditemui di Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak memerlukan niat jahat dari pelaku yang bersangkutan.
“Tanpa mens rea, suatu perbuatan tidak dapat dipidana,” tegas Mudzakkir.
Ia juga menambahkan bahwa dakwaan pidana terhadap Arief memiliki banyak celah fatal yang mengabaikan kaidah konstitusi.
“Konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap Saudara Arief Pramuhanto mengandung kelemahan-kelemahan mendasar baik dari aspek kewenangan,kesalahan pribadi, hubungan kausal, pembuktian unsur tindak pidana, maupun penerapan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan batasan konstitusional yang berlaku yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap upaya hukum yang tersedia,” papar Mudzakkir lagi.
Sementara itu, Dr. Hendry Julian Noor menyoroti pengambilan kebijakan yang terjadi di tengah guncangan hebat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
“Keputusan yang diambil dalam situasi pandemi Covid-19 harus dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), bukan berdasarkan hasil yang diketahui kemudian (hindsight bias),” ujar Hendry.
Senada dengan itu, Dr. Dian Puji Simatupang mengingatkan bahwa kerugian bisnis korporasi tidak boleh langsung dianggap korupsi.
“Kegagalan bisnis atau hasil yang tidak sesuai harapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga memerlukan pengujian yang cermat terhadap aspek penyalahgunaan wewenang sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Dian.
Dari sisi keuangan, Dr. Eko Sembodo menilai penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih menyisakan masalah besar.
“Persoalan-persoalan tersebut perlu diuji secara cermat agar kerugian negara yang dihitung benar-benar mencerminkan kerugian yang nyata, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara audit investigatif,” tukas Eko.
Berita Terkait
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat