Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi M. Iqbal mengatakan hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia kerusuhan 22 Mei mencapai tujuh orang.
"Yang meninggal dunia yang sudah masuk ke kami (datanya) tujuh orang," ujar Iqbal di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Iqbal menegaskan, tujuh orang yang meninggal dunia merupakan kategori massa perusuh. Mereka bukanlah massa yang benar ingin menyampaikan aspirasi penolakan hasil Pemilu 2019.
"Bahwa yang meninggal dunia adalah massa perusuh, bukan massa yang sedang berjualan, massa yang sedang beribadah," kata dia.
Ia menerangkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui penyebab massa aksi 22 Mei yang tewas saat kerusuhan pada 21 - 22 Mei 2019.
Tim investigasi tersebut kata Iqbal, akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Polisi Moechgiyarto.
"Untuk itu bapak Kapolri sudah membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Irwasum Polri untuk mengetahui apa penyebabnya dan semua aspek ada korban dari massa perusuh," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan jumlah korban meninggal dunia akibat kerusuhan 22 Mei kekinian mencapai 8 orang. Sedangkan 737 orang mengalami luka-luka.
"Korban yang meninggal jumlahnya terbaru adalah 8 orang," kata Anies di Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kerusuhan 22 Mei Bikin Gedung Bawaslu Rusak!
Berikut daftar nama korban yang meninggal dunia berdasar data Dinkes DKI Jakarta per Kamis (23/5/2019) pukul 11:00;
1. Farhan Syafero, pria, 31 th.
Alamat : Depok, Jabar. Meninggal di RS Budi Kemuliaan (jenazah dirujuk ke RSCM)
Tanggal 22 Mei 2019
2. M. Reyhan Fajari, pria, 16 th.
Alamat : jl. Petamburan 5, RT 010/05, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meninggal di RSAL Mintoharjo Tanggal 22 Mei 2019
3. Abdul Ajiz, pria, 27 th.
Alamat : Pandeglang, Banten. Meninggal di RS Pelni
Tanggal 22 Mei 2019
4. Bachtiar Alamsyah, pria.
Alamat : Batu ceper, Tangerang. Meninggal di RS Pelni
Tanggal 22 Mei 2019
5. Adam Nooryan, pria, 19 th.
Alamat : Jl. Sawah Lio II gg 3 no 6A RT 6/1 Jembatan 5, Tambora. Meninggal di RSUD Tarakan
Tanggal 22 Mei 2019
Berita Terkait
-
Ambulans Dikirim ke Aksi 22 Mei atas Perintah Ketua DPC Gerindra
-
Sambangi RSCM, Ketua Komnas HAM Temui Korban Tertembak Kerusuhan 22 Mei
-
Daftar Nama 8 Korban Meninggal Kerusuhan 22 Mei Jakarta
-
Pendemo 22 Mei Anggota GARIS Berniat Ingin Jihad di Jakarta
-
Pasca Kerusuhan di Bawaslu, Anies Bantu Petugas Siram Jalan Thamrin
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar