Suara.com - Aparat kepolisian meringkus tiga orang terkait temuan mobil ambulans milik Partai Gerindra yang membawa batu amunisi kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Mobil tersebut dikirim ke Jakarta untuk mendukung aksi di gedung Bawaslu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, ambulans tersebut dikirim atas perintah ketua Dewan Pengurus Cabang Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Intinya ada perintah dari ketua DPC, mereka bertiga itu berangkat ke Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Ia juga membenarkan ambulans itu merupakan milik partai besutan Prabowo Subianto. Argo mengatakan, ketiga terangka langsung ditangkap di kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
Ketiga orang yang ditangkap ialah Yayan Hendrayana alias Yayan (59), Obby Nugraha alias Obby (33) dan Iskandar Hamid (70).
Mereka berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.
Setelah diperiksa, mobil tersebut sudah dipersiapkan untuk membantu seandainya ada korban berjatuhan dalam aksi di Bawaslu.
Argo menerangkan, tersangka Iskandar Hamid merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra. Sementara, Obby Nugraha merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya.
"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: Ambulans Gerindra Bawa Batu Disita Polisi, Tim Advokasi Lakukan Investigasi
Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.
Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.
"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Sambangi RSCM, Ketua Komnas HAM Temui Korban Tertembak Kerusuhan 22 Mei
-
Daftar Nama 8 Korban Meninggal Kerusuhan 22 Mei Jakarta
-
Mabes Polri: Aksi 22 Mei Ditunggangi Kelompok Diduga Afiliasi ISIS
-
Pendemo 22 Mei Anggota GARIS Berniat Ingin Jihad di Jakarta
-
Pasca Kerusuhan di Bawaslu, Anies Bantu Petugas Siram Jalan Thamrin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW