Suara.com - Aparat kepolisian meringkus tiga orang terkait temuan mobil ambulans milik Partai Gerindra yang membawa batu amunisi kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Mobil tersebut dikirim ke Jakarta untuk mendukung aksi di gedung Bawaslu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, ambulans tersebut dikirim atas perintah ketua Dewan Pengurus Cabang Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Intinya ada perintah dari ketua DPC, mereka bertiga itu berangkat ke Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Ia juga membenarkan ambulans itu merupakan milik partai besutan Prabowo Subianto. Argo mengatakan, ketiga terangka langsung ditangkap di kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
Ketiga orang yang ditangkap ialah Yayan Hendrayana alias Yayan (59), Obby Nugraha alias Obby (33) dan Iskandar Hamid (70).
Mereka berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.
Setelah diperiksa, mobil tersebut sudah dipersiapkan untuk membantu seandainya ada korban berjatuhan dalam aksi di Bawaslu.
Argo menerangkan, tersangka Iskandar Hamid merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra. Sementara, Obby Nugraha merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya.
"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: Ambulans Gerindra Bawa Batu Disita Polisi, Tim Advokasi Lakukan Investigasi
Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.
Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.
"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Sambangi RSCM, Ketua Komnas HAM Temui Korban Tertembak Kerusuhan 22 Mei
-
Daftar Nama 8 Korban Meninggal Kerusuhan 22 Mei Jakarta
-
Mabes Polri: Aksi 22 Mei Ditunggangi Kelompok Diduga Afiliasi ISIS
-
Pendemo 22 Mei Anggota GARIS Berniat Ingin Jihad di Jakarta
-
Pasca Kerusuhan di Bawaslu, Anies Bantu Petugas Siram Jalan Thamrin
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga