Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menduga bule bernama Jerry Duane Gray (59)memiliki pemahaman yang dangkal, sehingga meminta Presiden Jokowi untuk undur dari jabatannya. Kini, Jerry harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Polres Jakarta Barat.
Jerry diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman youtube. Dalam video yang beredar luas di media sosial itu Jerry juga menyebut pemerintahan Jokowi disusupi komunis.
"Mungkin bisa saja karena pemahaman mereka yang dangkal," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Mantan Panglima TNI itu juga menyarankan pada kepolisian untuk mengklarifikasi apa yang dilontarkan Jerry.
"Kepolisian perlu mengklarifikasi 'apa yang anda pikirkannya'," tandasnya .
Diberitakan sebelumnya, Jerry Duane Gray (59) ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman berbagi video YouTube. Jerry pernah bertugas di Angkatan Udara Amerika Serikat.
Tak kurang selama empat tahun Jerry mengabdi dalam satuan militer negeri Pakde Sam tersebut.
"Angkatan udara, dia sempat selama 4 tahun jadi Angkatan Udara di Amerika Serikat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat.
Argo mengatakan, Jerry lahir di Jerman, namun besar di Amerika Serikat. Selepas itu, Jerry pernah bekerja di Arab Saudi hingga akhirnya masuk ke Indonesia pada tahun 1985.
Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Cari Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
"Kelahiran dari Jerman, yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi Warga Negara Amerika. Setelah itu kemudian yang bersangkutan bekerja di Arab Saudi dan dari Arab Saudi masuk ke Indonesia tahun 1985," jelasnya.
Jerry sendiri diringkus di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya, Jerry disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11.2008 tentang ITE.
Kemudian, ia juga dijerat memakai Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Pemidanaan, serta Pasal 27 KUHP.
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun,” kata Argo.
Berita Terkait
-
Bule yang Ditangkap karena Bilang Turunkan Jokowi Ternyata Eks Tentara AS
-
Dapat Uang dari Jokowi, Syamsuri Firdaus Kirim Orangtua ke Tanah Suci
-
Juara MTQ di Turki, Syamsuri Ceritakan Momen Dipeluk Erdogan ke Jokowi
-
Mengaku Tarik Rp 85 M Karena Ragukan Jokowi, Warganet ini Diskakmat Gibran
-
Usai Erdogan, Anak Buruh Tani Juara 1 MTQ Internasional Diundang Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria