Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menduga bule bernama Jerry Duane Gray (59)memiliki pemahaman yang dangkal, sehingga meminta Presiden Jokowi untuk undur dari jabatannya. Kini, Jerry harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Polres Jakarta Barat.
Jerry diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman youtube. Dalam video yang beredar luas di media sosial itu Jerry juga menyebut pemerintahan Jokowi disusupi komunis.
"Mungkin bisa saja karena pemahaman mereka yang dangkal," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Mantan Panglima TNI itu juga menyarankan pada kepolisian untuk mengklarifikasi apa yang dilontarkan Jerry.
"Kepolisian perlu mengklarifikasi 'apa yang anda pikirkannya'," tandasnya .
Diberitakan sebelumnya, Jerry Duane Gray (59) ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman berbagi video YouTube. Jerry pernah bertugas di Angkatan Udara Amerika Serikat.
Tak kurang selama empat tahun Jerry mengabdi dalam satuan militer negeri Pakde Sam tersebut.
"Angkatan udara, dia sempat selama 4 tahun jadi Angkatan Udara di Amerika Serikat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat.
Argo mengatakan, Jerry lahir di Jerman, namun besar di Amerika Serikat. Selepas itu, Jerry pernah bekerja di Arab Saudi hingga akhirnya masuk ke Indonesia pada tahun 1985.
Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Cari Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
"Kelahiran dari Jerman, yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi Warga Negara Amerika. Setelah itu kemudian yang bersangkutan bekerja di Arab Saudi dan dari Arab Saudi masuk ke Indonesia tahun 1985," jelasnya.
Jerry sendiri diringkus di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya, Jerry disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11.2008 tentang ITE.
Kemudian, ia juga dijerat memakai Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Pemidanaan, serta Pasal 27 KUHP.
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun,” kata Argo.
Berita Terkait
-
Bule yang Ditangkap karena Bilang Turunkan Jokowi Ternyata Eks Tentara AS
-
Dapat Uang dari Jokowi, Syamsuri Firdaus Kirim Orangtua ke Tanah Suci
-
Juara MTQ di Turki, Syamsuri Ceritakan Momen Dipeluk Erdogan ke Jokowi
-
Mengaku Tarik Rp 85 M Karena Ragukan Jokowi, Warganet ini Diskakmat Gibran
-
Usai Erdogan, Anak Buruh Tani Juara 1 MTQ Internasional Diundang Jokowi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi