Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menduga bule bernama Jerry Duane Gray (59)memiliki pemahaman yang dangkal, sehingga meminta Presiden Jokowi untuk undur dari jabatannya. Kini, Jerry harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Polres Jakarta Barat.
Jerry diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman youtube. Dalam video yang beredar luas di media sosial itu Jerry juga menyebut pemerintahan Jokowi disusupi komunis.
"Mungkin bisa saja karena pemahaman mereka yang dangkal," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Mantan Panglima TNI itu juga menyarankan pada kepolisian untuk mengklarifikasi apa yang dilontarkan Jerry.
"Kepolisian perlu mengklarifikasi 'apa yang anda pikirkannya'," tandasnya .
Diberitakan sebelumnya, Jerry Duane Gray (59) ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman berbagi video YouTube. Jerry pernah bertugas di Angkatan Udara Amerika Serikat.
Tak kurang selama empat tahun Jerry mengabdi dalam satuan militer negeri Pakde Sam tersebut.
"Angkatan udara, dia sempat selama 4 tahun jadi Angkatan Udara di Amerika Serikat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat.
Argo mengatakan, Jerry lahir di Jerman, namun besar di Amerika Serikat. Selepas itu, Jerry pernah bekerja di Arab Saudi hingga akhirnya masuk ke Indonesia pada tahun 1985.
Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Cari Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
"Kelahiran dari Jerman, yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi Warga Negara Amerika. Setelah itu kemudian yang bersangkutan bekerja di Arab Saudi dan dari Arab Saudi masuk ke Indonesia tahun 1985," jelasnya.
Jerry sendiri diringkus di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya, Jerry disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11.2008 tentang ITE.
Kemudian, ia juga dijerat memakai Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Pemidanaan, serta Pasal 27 KUHP.
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun,” kata Argo.
Berita Terkait
-
Bule yang Ditangkap karena Bilang Turunkan Jokowi Ternyata Eks Tentara AS
-
Dapat Uang dari Jokowi, Syamsuri Firdaus Kirim Orangtua ke Tanah Suci
-
Juara MTQ di Turki, Syamsuri Ceritakan Momen Dipeluk Erdogan ke Jokowi
-
Mengaku Tarik Rp 85 M Karena Ragukan Jokowi, Warganet ini Diskakmat Gibran
-
Usai Erdogan, Anak Buruh Tani Juara 1 MTQ Internasional Diundang Jokowi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!
-
Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara
-
Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan
-
Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor