Suara.com - Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan, maka dianjurkan untuk mengganti membayar fidyah. Meski demikian, tidak semua orang yang tidak berpuasa boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Mengganti puasa dengan membayar fidyah hanya berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak mampu puasa, orang yang mengalami sakit menahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud atau setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras per hari. Namun, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang tidak berpuasa selama sebulan penuh dan hendak membayar fidyah dengan cara dicicil?
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), dalam Kitab Fatawa Arromli, Imam Arromli menyebutkan ada tiga cara dalam membayarkan fidyah. Pertama, dibayar satu kali di akhir puasa.
Misalnya, ada seseorang yang tidak menjalani puasa selama sebulan penuh karena sudah tua renta, maka membayarnya di akhir Bulan Ramadan sebanyak satu kali sekaligus.
Kedua, membayar fidyah setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Untuk tata cara pembayaran ini, dianjurkan membayar fidyah setelah terbit fajar subuh pada hari berikutnya.
Ketiga, membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Untuk pembayaran fidyah bisa dilajukan setelah Ramadan, baik dibayar sekaligus satu kali ataupun dicicil setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas.
Dalam Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah, disebutkan bahwa pembayaran fidyah boleh ditunda hingga menjelang Bulan Ramadan di tahun berikutnya.
"Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda," (Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah).
Baca Juga: Tidak Puasa saat Ramadan, Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara dicicil saat masih Bulan Ramadan ataupun setelah selesai Ramadan. Bahkan, pembayaran fidyah pun bisa dilakukan mendekati Bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Ramadan 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundurnya di Sini
-
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Perhitungannya
-
Puasa Ramadan 2026 Masih Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya di Kalender Hijriah
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya