Suara.com - Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan, maka dianjurkan untuk mengganti membayar fidyah. Meski demikian, tidak semua orang yang tidak berpuasa boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Mengganti puasa dengan membayar fidyah hanya berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak mampu puasa, orang yang mengalami sakit menahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud atau setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras per hari. Namun, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang tidak berpuasa selama sebulan penuh dan hendak membayar fidyah dengan cara dicicil?
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), dalam Kitab Fatawa Arromli, Imam Arromli menyebutkan ada tiga cara dalam membayarkan fidyah. Pertama, dibayar satu kali di akhir puasa.
Misalnya, ada seseorang yang tidak menjalani puasa selama sebulan penuh karena sudah tua renta, maka membayarnya di akhir Bulan Ramadan sebanyak satu kali sekaligus.
Kedua, membayar fidyah setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Untuk tata cara pembayaran ini, dianjurkan membayar fidyah setelah terbit fajar subuh pada hari berikutnya.
Ketiga, membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Untuk pembayaran fidyah bisa dilajukan setelah Ramadan, baik dibayar sekaligus satu kali ataupun dicicil setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas.
Dalam Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah, disebutkan bahwa pembayaran fidyah boleh ditunda hingga menjelang Bulan Ramadan di tahun berikutnya.
"Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda," (Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah).
Baca Juga: Tidak Puasa saat Ramadan, Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara dicicil saat masih Bulan Ramadan ataupun setelah selesai Ramadan. Bahkan, pembayaran fidyah pun bisa dilakukan mendekati Bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
30 Link Poster Ramadan 2026, Gratis dan Siap Pakai untuk Menyambut Bulan Suci
-
25 Link Download PP Ramadan 2026, Bikin Bulan Puasa Lebih Meriah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK