Suara.com - Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan, maka dianjurkan untuk mengganti membayar fidyah. Meski demikian, tidak semua orang yang tidak berpuasa boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Mengganti puasa dengan membayar fidyah hanya berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak mampu puasa, orang yang mengalami sakit menahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud atau setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras per hari. Namun, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang tidak berpuasa selama sebulan penuh dan hendak membayar fidyah dengan cara dicicil?
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), dalam Kitab Fatawa Arromli, Imam Arromli menyebutkan ada tiga cara dalam membayarkan fidyah. Pertama, dibayar satu kali di akhir puasa.
Misalnya, ada seseorang yang tidak menjalani puasa selama sebulan penuh karena sudah tua renta, maka membayarnya di akhir Bulan Ramadan sebanyak satu kali sekaligus.
Kedua, membayar fidyah setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Untuk tata cara pembayaran ini, dianjurkan membayar fidyah setelah terbit fajar subuh pada hari berikutnya.
Ketiga, membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Untuk pembayaran fidyah bisa dilajukan setelah Ramadan, baik dibayar sekaligus satu kali ataupun dicicil setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas.
Dalam Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah, disebutkan bahwa pembayaran fidyah boleh ditunda hingga menjelang Bulan Ramadan di tahun berikutnya.
"Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda," (Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah).
Baca Juga: Tidak Puasa saat Ramadan, Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara dicicil saat masih Bulan Ramadan ataupun setelah selesai Ramadan. Bahkan, pembayaran fidyah pun bisa dilakukan mendekati Bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Periode Satgas Ramadan Idulfitri 2025 Ditutup, Pengguna MyPertamina Meningkat
-
Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima, Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Gempa M 7,4 Guncang Rusia, Wilayah Indonesia Aman dari Tsunami
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan