Suara.com - Menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan wajib dijalani bagi setiap umat Muslim di penjuru dunia. Namun, tidak semua orang bisa menjalani ibadah puasa lantaran kondisinya yang tidak dimungkinkan untuk berpuasa.
Mereka yang tidak berpuasa pun dianjurkan untuk mengganti puasa di lain hari atau mengqadha puasa bila mampu. Ada pula yang diperbolehkan untuk membayar fidyah saja. Lantas, siapa saja mereka yang boleh membayar fidyah?
Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), fidyah berasal dari bahasa Arab dari kata fidyah, bentuk masdar dari kata dasar 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus. Secara terminologi, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir dan miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Adapun pembayaran fidyah bisa dilakukan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, orang yang mengalami sakit menahun hingga wanita hamil dan ibu menyusui.
Untuk orang lanjut usia, bisa mengganti puasa dengan mengqadha sejumlah dengan hari puasa yang ditinggalkan. Puasa qadha ini bisa digantikan oleh keluarga. Bila keluarga belum sempat melakukannya, maka dengan membayarkan fidyah gugurlah kewajiban puasa yang telah ditinggalkan.
Sementara, untuk wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, ia bisa mengganti puasa setelah Bulan Ramadan dan tidak wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berlaku jika alasan tidak berpuasa karena khawatir dengan diri sendiri atau pada diri dan bayinya.
Namun, jika ia tidak berpuasa lantaran khawatir dengan anak atau bayinya saja maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.
Adapun untuk kasus bagi wanita hamil kemudian setelah melahirkan melanjutkan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, maka qadha puasa bisa diganti dengan fidyah.
Hal ini didasari atas illat atau alasan hukum tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha puasa. Meski demikian, selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban untuk mengqadha puasa masih tetap ada.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Berita Terkait
-
Hanya di Bulan Ramadan, Nikmatnya Kanji Rumbi, Bubur Rempah Khas Aceh
-
Gelar Operasi Pekat Selama 12 Hari,Polres Gresik Ungkap 1.033 Kasus
-
Viral Dilema Belanja Baju Lebaran, Mending Pilih Toko Ramai atau Sepi?
-
Bukber ala Timur Tengah di Hotel Santika Premiere ICE - BSD City
-
Paket Kuliner Selama Ramadan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian
-
Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau
-
Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus
-
Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!