Suara.com - Menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan wajib dijalani bagi setiap umat Muslim di penjuru dunia. Namun, tidak semua orang bisa menjalani ibadah puasa lantaran kondisinya yang tidak dimungkinkan untuk berpuasa.
Mereka yang tidak berpuasa pun dianjurkan untuk mengganti puasa di lain hari atau mengqadha puasa bila mampu. Ada pula yang diperbolehkan untuk membayar fidyah saja. Lantas, siapa saja mereka yang boleh membayar fidyah?
Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), fidyah berasal dari bahasa Arab dari kata fidyah, bentuk masdar dari kata dasar 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus. Secara terminologi, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir dan miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Adapun pembayaran fidyah bisa dilakukan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, orang yang mengalami sakit menahun hingga wanita hamil dan ibu menyusui.
Untuk orang lanjut usia, bisa mengganti puasa dengan mengqadha sejumlah dengan hari puasa yang ditinggalkan. Puasa qadha ini bisa digantikan oleh keluarga. Bila keluarga belum sempat melakukannya, maka dengan membayarkan fidyah gugurlah kewajiban puasa yang telah ditinggalkan.
Sementara, untuk wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, ia bisa mengganti puasa setelah Bulan Ramadan dan tidak wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berlaku jika alasan tidak berpuasa karena khawatir dengan diri sendiri atau pada diri dan bayinya.
Namun, jika ia tidak berpuasa lantaran khawatir dengan anak atau bayinya saja maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.
Adapun untuk kasus bagi wanita hamil kemudian setelah melahirkan melanjutkan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, maka qadha puasa bisa diganti dengan fidyah.
Hal ini didasari atas illat atau alasan hukum tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha puasa. Meski demikian, selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban untuk mengqadha puasa masih tetap ada.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Berita Terkait
-
Hanya di Bulan Ramadan, Nikmatnya Kanji Rumbi, Bubur Rempah Khas Aceh
-
Gelar Operasi Pekat Selama 12 Hari,Polres Gresik Ungkap 1.033 Kasus
-
Viral Dilema Belanja Baju Lebaran, Mending Pilih Toko Ramai atau Sepi?
-
Bukber ala Timur Tengah di Hotel Santika Premiere ICE - BSD City
-
Paket Kuliner Selama Ramadan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?