Suara.com - Menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan wajib dijalani bagi setiap umat Muslim di penjuru dunia. Namun, tidak semua orang bisa menjalani ibadah puasa lantaran kondisinya yang tidak dimungkinkan untuk berpuasa.
Mereka yang tidak berpuasa pun dianjurkan untuk mengganti puasa di lain hari atau mengqadha puasa bila mampu. Ada pula yang diperbolehkan untuk membayar fidyah saja. Lantas, siapa saja mereka yang boleh membayar fidyah?
Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), fidyah berasal dari bahasa Arab dari kata fidyah, bentuk masdar dari kata dasar 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus. Secara terminologi, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir dan miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Adapun pembayaran fidyah bisa dilakukan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, orang yang mengalami sakit menahun hingga wanita hamil dan ibu menyusui.
Untuk orang lanjut usia, bisa mengganti puasa dengan mengqadha sejumlah dengan hari puasa yang ditinggalkan. Puasa qadha ini bisa digantikan oleh keluarga. Bila keluarga belum sempat melakukannya, maka dengan membayarkan fidyah gugurlah kewajiban puasa yang telah ditinggalkan.
Sementara, untuk wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, ia bisa mengganti puasa setelah Bulan Ramadan dan tidak wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berlaku jika alasan tidak berpuasa karena khawatir dengan diri sendiri atau pada diri dan bayinya.
Namun, jika ia tidak berpuasa lantaran khawatir dengan anak atau bayinya saja maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.
Adapun untuk kasus bagi wanita hamil kemudian setelah melahirkan melanjutkan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, maka qadha puasa bisa diganti dengan fidyah.
Hal ini didasari atas illat atau alasan hukum tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha puasa. Meski demikian, selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban untuk mengqadha puasa masih tetap ada.
Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Berita Terkait
-
Hanya di Bulan Ramadan, Nikmatnya Kanji Rumbi, Bubur Rempah Khas Aceh
-
Gelar Operasi Pekat Selama 12 Hari,Polres Gresik Ungkap 1.033 Kasus
-
Viral Dilema Belanja Baju Lebaran, Mending Pilih Toko Ramai atau Sepi?
-
Bukber ala Timur Tengah di Hotel Santika Premiere ICE - BSD City
-
Paket Kuliner Selama Ramadan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur