Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), langsung menjebloskannya ke rumah tahanan dalam kasus suap izin tinggal warga negara asing di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (29/5/2019) dinihari.
Selain Kurniadie, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Liliana Hidayat selaku Direktur PT Wisata Bahagia (WB) serta pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
"Tiga tersangka resmi ditahan, 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019) dinihari.
Menurut Febri, ketiga tersangka pun ditempatkan di rumah tahanan berbeda. Untuk Kurniadie di rumah tahanan KPK cabang C-1. Sedangkan untuk Yusriansyah di rumah tahanan, Pomdam Guntur. Sementara untuk Liliana di Rumah Tahanan KPK cabang K-4.
Ketika keluar ruangan pemeriksaan, yang pertama kali keluar dengan menggenakan rompi oranye dan tangan diborgol adalah Kurniadie, sekitar pukul 01.50 WIB. Disusul, Liliana yang keluar ruangan pemeriksaan pukul 02.10 WIB. Terakhir, Yusriansyah sekitar pukul 02.21 WIB.
Ketiga tersangka pun kompak tak sedikitpun menggubris pertanyaan awak media dan lebih memilih bungkam.
Seperti diketahui, pada Senin (27/5/2019) kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kurniadi (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.
Kemudian, untuk pemberi suap yakni Liliana Hidayat, selaku Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Baca Juga: Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK
Pejabat imigrasi tersebut meminta uang suap hingga sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu, diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Awalnya, Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.
Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"
-
Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar
-
OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Tangkap 8 Orang
-
Tunggak Gaji Pegawai, Begini Tanggapan Ketua KONI
-
KONI Tunggak Gaji Pegawai, Menpora: Siapa Ketuanya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!