Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap melibatkan pejabat imigrasi kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Senin (27/5/2019) lalu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka sebagai penerima suap yakni, Kurniadi (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.
Kemudian, satu tersangka yang memberi suap Liliana Hidayat, selaku Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Marwata menjelaskan kasus tersebut berawal dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor imigrasi klas I Mataram yang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial BGW dan MK karena diduga menyalahi izin tinggal. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata kedua turis tersebut ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
"Itu mereka melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Temang Keimigrasian," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Selanjutnya, merespon penangkapan dua negara WNA tersebut, tersangka Liliana yang merupakan perwakilan manajemen perusahaan mencoba melakukan negosiasi dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram agar tak memproses lebih lanjut dua WNA tersebut.
Namun, pihak Imigrasi Mataram bernama Yusriansyah selaku Kepala Seksi Intelijen tetap memproses dua WNA tersebut. Ia kemudian mengirimkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Liliana sebagai penanggung jawab karena memperkejakan dua WNA tersebut.
"Permintaan pengambilan SPDP tersebut diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus," ujar Marwata
Selanjutnya, Liliana pun menyiapkan uang sekitar Rp 300 juta. Namun, Yusriansyah menolak menghentikan kasus tersebut. Lantaran uang tersebut terlalu sedikit.
Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
"Itu LIL kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentlkan kasus tarsebut, YRI menolak karena jumlahnya sedikit," kata Marwata.
Yusriansyah pun sempat melaporkan ke atasannya yakni, Kurniadi untuk membahas proses harga yang ditawarkan dalam pembebasan dua WNA tersebut.
"Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," ujar Marwata.
Sehingga, harga telah ditentukan untuk memberikan uang suap dalam pembebasan dua WNA tersebut dan cocok.
"Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," ungkap Marwata.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat pada Senin (27/5/2019). Setelah melakukan penyidikan KPK melakukan OTT dan mengamankan sekitar tujuh orang ditangkap. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya tiga orang ditetapkan tersangka.
Berita Terkait
-
Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
-
Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun
-
KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA
-
OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Tangkap 8 Orang
-
BW Sebut ada Korupsi Politik Pilpres 2019, Ini Respons KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!