Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap melibatkan pejabat imigrasi kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Senin (27/5/2019) lalu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka sebagai penerima suap yakni, Kurniadi (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.
Kemudian, satu tersangka yang memberi suap Liliana Hidayat, selaku Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Marwata menjelaskan kasus tersebut berawal dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor imigrasi klas I Mataram yang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial BGW dan MK karena diduga menyalahi izin tinggal. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata kedua turis tersebut ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
"Itu mereka melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Temang Keimigrasian," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Selanjutnya, merespon penangkapan dua negara WNA tersebut, tersangka Liliana yang merupakan perwakilan manajemen perusahaan mencoba melakukan negosiasi dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram agar tak memproses lebih lanjut dua WNA tersebut.
Namun, pihak Imigrasi Mataram bernama Yusriansyah selaku Kepala Seksi Intelijen tetap memproses dua WNA tersebut. Ia kemudian mengirimkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Liliana sebagai penanggung jawab karena memperkejakan dua WNA tersebut.
"Permintaan pengambilan SPDP tersebut diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus," ujar Marwata
Selanjutnya, Liliana pun menyiapkan uang sekitar Rp 300 juta. Namun, Yusriansyah menolak menghentikan kasus tersebut. Lantaran uang tersebut terlalu sedikit.
Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
"Itu LIL kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentlkan kasus tarsebut, YRI menolak karena jumlahnya sedikit," kata Marwata.
Yusriansyah pun sempat melaporkan ke atasannya yakni, Kurniadi untuk membahas proses harga yang ditawarkan dalam pembebasan dua WNA tersebut.
"Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," ujar Marwata.
Sehingga, harga telah ditentukan untuk memberikan uang suap dalam pembebasan dua WNA tersebut dan cocok.
"Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," ungkap Marwata.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat pada Senin (27/5/2019). Setelah melakukan penyidikan KPK melakukan OTT dan mengamankan sekitar tujuh orang ditangkap. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya tiga orang ditetapkan tersangka.
Berita Terkait
-
Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
-
Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun
-
KPK Sita Duit Ratusan Juta dan Tangkap 8 Orang Terkait Izin Tinggal WNA
-
OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Tangkap 8 Orang
-
BW Sebut ada Korupsi Politik Pilpres 2019, Ini Respons KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara