News / Nasional
Rabu, 29 Mei 2019 | 05:42 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie keluar dari kantor KPK,Jakarta, Rabu (29/5/2019) dinihari. [Suara.com/Welly Hidayat]
Baca 10 detik

Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More