Suara.com - Polisi berpeluang menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan makar saat terjadi aksi unjuk rasa berujung rusuh di DPRD Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Dirkrimum Polda Sumatra Utara Kombes Andi Rian mengatakan, polisi hingga kini masih mendalami keterangan Wakil ketua GNPF Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Kasus dugaan makar ini berangkat dari penetapan 2 tersangka, yakni Wakil Ketua GNPF Sumut Rafdinal dan Sekrertaris GNPF Zulkarnain," kata Andi seperti dikutip Medanheadline.com--jaringan Suara.com, Jumat (31/5/2019)
Dalam penyidikan sementara, kata Andi, polisi juga menemukan benang merah antara peristiwa di Sumut dengan kerusuhan yang ada di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu.
Dugaan perbuatan makar yang terjadi di Medan, sebutnya juga erat kaitannya dengan pemungutan suara 17 April 2019, yang dilakukan sekelompok orang dengan cara demonstrasi.
“Di mana terjadi penghasutan, sehingga terakhir demo di DPRD Jum’at (24/5/2019), semacam chaos atau tindakan anarkis. Makanya dalam penanganan (kasus ini) sendiri kita tetapkan pasal 107 dan 110 KUHP. (Karena) niatnya untuk melakukan atau membuat suatu ancaman ke pemerintahan yang sah atau yang sering kita sebut makar,” paparnya.
Andi Juga mengatakan, Dalam kasus dugaan makar ini, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah tokoh GNPF, GNKR dan masyarakat yang terduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain